DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI LUAR KAWIN TANPA PENGAKUAN ORANG TUA BIOLOGIS MENURUT HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD RIFQI, SYUKRAN LUBIS
dc.date.accessioned 2024-07-11T06:35:44Z
dc.date.available 2024-07-11T06:35:44Z
dc.date.issued 2024-07-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24716
dc.description.abstract Semua anak adalah ciptaan Tuhan yang mulia, sehingga anak luar nikah bukanlah makhluk yang harus diharamkan, dipandang kotor, dan aib, oleh sesamanya. Negara harus memberikan keadilan bagi anak diluar nikah, dengan memberikan status yang adil bagi mereka, menjamin pemenuhan hak-hak mereka selayaknya anak sah dan hukum dapat menjadi alat rekayasa sosial guna menghilangkan stigma negatif terhadap anak luar nikah. Realitasnya hukum positif di Indonesia belum mampu memberikan Kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi anak diluar nikah, yakni, pemenuhan hak anak luar nikah (dari ayah biologisnya), berupa pengakuan dan status hukum, hak untuk mendapatkan kewarisan perdata maupun hak untuk mendapatkan kasih sayang, dipelihara dan dinafkahi. Untuk itu timbul rumusan masalah mengenai hubungan hukum antara orang tua biologis dengan anak di luar kawin menurut hukum perdata, akibat hukum bagi anak di luar kawin tanpa pengakuan orang tua biologis menurut hukum perdata, perlindungan hukum terhadap anak di luar kawin tanpa pengakuan orang tua biologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan, dan menganalisis yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak di luar kawin tanpa pengakuan orang tua biologis menurut hukum perdata. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa Pasca keluarnya Putusan MK RI No 46/PUU-VII/2010, hubungan hukum bagi anak luar kawin bukan hanya memilik hubungan keperdataan dengan ibunya saja akan tetapi juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayah bilogisnya sepanjang anak luar kawin dan ibu dari anak luar kawin dapat membuktikan ayah biologisnya dengan tes DNA. Fatwa MUI yang tadinya menentang bahwa anak hasil zina atau di luar kawin, kini juga mendukung Putusan MK untuk mewajibkan mencukupi kebutuhan hidup anak dan memberikan harta setelah meninggal melalui wasiat wajibah. Dengan demikian seorang ayah biologis tidak lagi dapat menolak untuk tidak menafkahi kebutuhan dari Anaknya hasil hubungan diluar Perkawinan. Anak yang lahir di luar perkawinan, termasuk anak hasil zina, berhak mendapatkan nafkah dan pembagian harta peninggalan ayah biologis melalui wasiat wajibah, dengan syarat mendapat penetapan dari pengadilan agama sebelumnya. Anak yang lahir di luar perkawinan berhak mendapatkan nafkah dan pembagian harta peninggalan ayah biologis atau wasiat wajibah, dengan syarat mendapat penetapan dari pengadilan agama sebelumnya. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Hukum Perdata en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI LUAR KAWIN TANPA PENGAKUAN ORANG TUA BIOLOGIS MENURUT HUKUM PERDATA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account