DSpace Repository

AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK TERHADAPAKTA NOTARIS

Show simple item record

dc.contributor.author NANDA, SURYA
dc.date.accessioned 2023-02-08T01:40:31Z
dc.date.available 2023-02-08T01:40:31Z
dc.date.issued 2022-11-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20403
dc.description.abstract Penggunaan KTP-el sebagai identitas diri umumnya juga dipergunakan dalam Komparisi akta Notaris yang menguraikan tentang nama, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kewarganegaraan, pekerjaan dan alamat. Walaupun identitas lain seperti Paspor, SIM, Kartu Kelahiran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dapat dipergunakan karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak secara spesifik mewajibkan KTP-el sebagai identitas diri penghadap dan tidak juga melarang menggunakan idenitas yang lain. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana Kedudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) Dalam Pembuatan Komparisi Akta Notaris? Bagaimana Penerapan Asas Kehati-Hatian Notaris Dalam Memeriksa KTP-el Sebagai Identitas Diri Penghadap Yang Digunakan Dalam Akta Notaris? dan Bagaimana Kedudukan Akta Notaris Dalam Hal Terjadinya Penyalahgunaan KTP-el Oleh Penghadap. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif) objek yang dianalisis dengan pendekatan yang bersifat kualitatif merupakan metode penelitian yang mengacu pada norma - norma hukum yang terdapat dalam peraturan PerundangUndangan. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu yang diteliti bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap akta Notaris yang terjadi penyalahgunaan identitas oleh penghadap dengan jelas melanggar syarat subjektif Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah suatu perjanjian kemudian 1328 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa penipuan juga suatu alasan pembatalan perjanjian, para pihak yang merasa di rugikan dapat mengajukan gugatan perdata guna membatalkan akta tersebut. en_US
dc.subject Kartu Tanda Penduduk Elekktronik (KTP-el) en_US
dc.subject Kepastian Hukum dan Akibat Hukum en_US
dc.title AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK TERHADAPAKTA NOTARIS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account