Abstract:
Penggunaan KTP-el sebagai identitas diri umumnya juga
dipergunakan dalam Komparisi akta Notaris yang menguraikan tentang
nama, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK),
kewarganegaraan, pekerjaan dan alamat. Walaupun identitas lain seperti
Paspor, SIM, Kartu Kelahiran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu
Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan surat keterangan lainnya yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dapat dipergunakan karena
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak secara
spesifik mewajibkan KTP-el sebagai identitas diri penghadap dan tidak juga
melarang menggunakan idenitas yang lain. Permasalahan dalam penelitian
ini yaitu: Bagaimana Kedudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) Dalam Pembuatan Komparisi Akta Notaris? Bagaimana Penerapan Asas
Kehati-Hatian Notaris Dalam Memeriksa KTP-el Sebagai Identitas Diri
Penghadap Yang Digunakan Dalam Akta Notaris? dan Bagaimana
Kedudukan Akta Notaris Dalam Hal Terjadinya Penyalahgunaan KTP-el
Oleh Penghadap.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (metode
penelitian hukum normatif) objek yang dianalisis dengan pendekatan yang
bersifat kualitatif merupakan metode penelitian yang mengacu pada norma -
norma hukum yang terdapat dalam peraturan PerundangUndangan. Sumber
data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu yang diteliti bahan
pustaka atau data sekunder, yang mencakup hukum primer, sekunder dan
tersier.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap
akta Notaris yang terjadi penyalahgunaan identitas oleh penghadap dengan
jelas melanggar syarat subjektif Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah
suatu perjanjian kemudian 1328 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa
penipuan juga suatu alasan pembatalan perjanjian, para pihak yang merasa
di rugikan dapat mengajukan gugatan perdata guna membatalkan akta
tersebut.