Abstract:
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati dan hutan juga merupakan sebagai paru-paru dunia.
Tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) menunjukkan adanya suatu
rangkaian kegiatan yang merupakan suatu mata rantai yang saling terkait, mulai
dari sumber atau produser kayu illegal atau yang melakukan penebangan kayu
secara illegal hingga ke konsumen atau pengguna bahan baku kayu. Kayu tersebut
melalui penyaringan yang illegal, pengangkutan illegal dan proses eksport atau
penjualan yang illegal. Proses penebangan liar ini, dalam perkrmbangannya
semakin nyata terjadi dan sering kali kayu-kayu illegal hasil penebangan yang liar
itu dicuci (dilegalkan) terlebih dahulu memasuki pasar yang legal, artinya bahwa
kayu-kayu pada hakekatnya adalah illegal, dilegalkan oleh pihak-pihak tertentu
yang bekerja sama dengan oknum aparat sehingga kayu-kayu tersebut memasuki
pasar, maka sulit diidentifikasi mana yang merupakan kayu illegal dan mana kayu
yang merupakan legal. Upaya pencegahan sudah banyak dilakukan oleh
pemerintah untuk memberantas pembalakan liar yaitu telah membuat banyak
Undang-undang dan peraturan. Namun tidak seorang pun yang dapat membantah
bahwa prakter pembalakan liarlah biang kerok yang telah membuyarkan rumusan
dasar pengelolaan hutan secara lestari. Bahkan yang lebih memperhatinkan adalah
malpraktek pembalakan liar telah menjadi sebuah sistem perusak sumber daya
hutan secara cepat. Hal ini disebabkan kurangnya ketegasan dari aparat penegak
hukum terhadap pelaku pembalakan liar. Oleh karena itu penulis tertarik meneliti
pertanggungjawaban tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di Kab.
Padang Lawas Utara.
Penulisan skripsi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan
sumbangsi terhadap aparatur pemerintah khususnya pemerintah Daerah Kab.
Padang Lawas Utara, serta mengetahui faktor kendala yang dihadapi oleh
pemerintah daerah Kab. Padang Lawas Utara dalam penanggulangan tindak
pidana pembalakan lia (illegal logging).