DSpace Repository

ANALISIS YURIDIS ATAS SANKSI HUKUMAN MATI BAGI PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Show simple item record

dc.contributor.author LINTANG, HIDAYAT HAMONANGAN
dc.date.accessioned 2022-10-24T04:40:14Z
dc.date.available 2022-10-24T04:40:14Z
dc.date.issued 2022-10-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18873
dc.description.abstract Banyak kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak. Keberadaan anak yang belum mampu untuk hidup mandiri tentunya sangat membutuhkan orang-orang sebagai tempat berlindung. Rendahnya kualitas perlindungan anak di Indonesia banyak menuai keritik dari berbagai elemen masyarakat. Petanyaan yang sering dilontarkan adalah sejauh mana pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan (hukum) pada anak, sehingga anak dapat memperoleh jaminan atas kelangsungan hidup dan penghidupannya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Jenis pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis nomatif dengan sifat penelitian deskritif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data yang diperoleh dengan cara menggunakan menganalisis pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian data diolah dengan menggukan analisis kualitatif. Pasal yang mengatur tindak pidana pemerkosaan secara umum di atur dalam Pasal 285 yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Sedangkan secara khusus di atur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana telah diputus oleh mahkamah konstitusi, di antaranya dalam putusan MK Nomor 21/PUU-VI/2008 terkait dengan permohonan pengujian Undang-Undang 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dimana amar putusan tersebut menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya sehingga hukuman mati terhadap pelaku dapat tetap dilaksanakan dan hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia. en_US
dc.subject Perlindungan Anak en_US
dc.subject Hukuman Mati en_US
dc.subject Hak Asasi Manusia en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS ATAS SANKSI HUKUMAN MATI BAGI PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account