DSpace Repository

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PINJAM NAMA (NOMINEE ARRANGEMENT) OLEH WARGA NEGARA ASING DIKAITKAN DENGAN PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author SILABAN, JOSMAR
dc.date.accessioned 2020-03-03T03:51:15Z
dc.date.available 2020-03-03T03:51:15Z
dc.date.issued 2019-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1719
dc.description.abstract Perjanjian nominee yang dibuat oleh notaris dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penyelundupan hukum yang biasa digunakan dalam rangka memiliki hak atas tanah oleh pihak asing. Keberadaan perjanjian nominee ini dalam praktiknya berkaitan dengan prinsip keadilan mengingat adanya kepentingan-kepentingan dari para pihak yang terlibat didalamnya. Pada dasarnya, perjanjian nominee dimaksudkan untuk memberikan segala kewenangan yang mungkin timbul dalam suatu hubungan hukum antara pihak pemberi kuasa atas sebidang tanah yang menurut hukum tanah nasional tidak dapat dimiliki pihak asing yang kemudian diberikan kepada penduduk asli selaku penerima kuasa. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana ketentuan hukum yang berlaku terkait pembuatan akta pinjam nama oleh notaris, tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pada umumnya dikaitkan dengan sanksi sanksi hukum dalam pembuatan akta pinjam nama, dan akibat hukum yang timbul terkait pembuatan akta nominee perjanjian pemilikan hak atas tanah antara penduduk lokal dengan warga negara asing. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan juga menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, serta analisis data kualitatif. Ketentuan hukum yang berlaku terkait pembuatan akta pinjam nama oleh notaris pada dasarnya diperbolehkan secara hukum formal khususnya dalam perjanjian pemegang saham, namun dalam hal kepemilikan tanah di dalam negeri pembuatan akta pinjam nama oleh notaris adalah perbuatan penyelundupan hukum agraria dan perjanjian nominee dalam hal kepemilikan tanah ini dilarang oleh undang-undang. Perjanjian nominee adalah perjanjian yang tidak sah karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 21 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pada umumnya dikaitkan dengan sanksi sanksi hukum dalam pembuatan akta pinjam nama dibedakan menjadi tiga macam pertanggungjawaban yaitu tanggung jawab secara hukum perdata, tanggung jawab secara hukum pidana dan tanggung jawab melalui kode etik notaris. Akibat hukum yang timbul terkait pembuatan akta nominee perjanjian pemilikan hak atas tanah antara penduduk lokal dengan warga negara asing yaitu perjanjian nominee tersebut batal demi hukum, hal ini dibebabkan karena perjanjian nominee yang dibuat oleh notaris tersebut merupakan perbuatan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Pinjam Nama en_US
dc.subject Tanah en_US
dc.subject Warga Asing. en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PINJAM NAMA (NOMINEE ARRANGEMENT) OLEH WARGA NEGARA ASING DIKAITKAN DENGAN PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account