Abstract:
Perjanjian nominee yang dibuat oleh notaris dapat dikatakan sebagai suatu
bentuk penyelundupan hukum yang biasa digunakan dalam rangka memiliki hak
atas tanah oleh pihak asing. Keberadaan perjanjian nominee ini dalam praktiknya
berkaitan dengan prinsip keadilan mengingat adanya kepentingan-kepentingan dari
para pihak yang terlibat didalamnya. Pada dasarnya, perjanjian nominee
dimaksudkan untuk memberikan segala kewenangan yang mungkin timbul dalam
suatu hubungan hukum antara pihak pemberi kuasa atas sebidang tanah yang
menurut hukum tanah nasional tidak dapat dimiliki pihak asing yang kemudian
diberikan kepada penduduk asli selaku penerima kuasa.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana ketentuan
hukum yang berlaku terkait pembuatan akta pinjam nama oleh notaris, tanggung
jawab notaris dalam pembuatan akta pada umumnya dikaitkan dengan sanksi sanksi
hukum dalam pembuatan akta pinjam nama, dan akibat hukum yang timbul terkait
pembuatan akta nominee perjanjian pemilikan hak atas tanah antara penduduk lokal
dengan warga negara asing.
Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis,
dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data
utama dan juga menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan
munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan,
serta analisis data kualitatif.
Ketentuan hukum yang berlaku terkait pembuatan akta pinjam nama oleh
notaris pada dasarnya diperbolehkan secara hukum formal khususnya dalam
perjanjian pemegang saham, namun dalam hal kepemilikan tanah di dalam negeri
pembuatan akta pinjam nama oleh notaris adalah perbuatan penyelundupan hukum
agraria dan perjanjian nominee dalam hal kepemilikan tanah ini dilarang oleh
undang-undang. Perjanjian nominee adalah perjanjian yang tidak sah karena telah
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal ini
adalah ketentuan Pasal 21 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tanggung jawab
notaris dalam pembuatan akta pada umumnya dikaitkan dengan sanksi sanksi
hukum dalam pembuatan akta pinjam nama dibedakan menjadi tiga macam
pertanggungjawaban yaitu tanggung jawab secara hukum perdata, tanggung jawab
secara hukum pidana dan tanggung jawab melalui kode etik notaris. Akibat hukum
yang timbul terkait pembuatan akta nominee perjanjian pemilikan hak atas tanah
antara penduduk lokal dengan warga negara asing yaitu perjanjian nominee tersebut
batal demi hukum, hal ini dibebabkan karena perjanjian nominee yang dibuat oleh
notaris tersebut merupakan perbuatan penyelundupan hukum yang bertentangan
dengan ketentuan Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.