DSpace Repository

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Paviliun Dalam Keadaan Force Majeure Menurut Kuhperdata

Show simple item record

dc.contributor.author Rahma, Sylviana
dc.date.accessioned 2021-12-09T07:06:16Z
dc.date.available 2021-12-09T07:06:16Z
dc.date.issued 2021-09-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17023
dc.description.abstract Sewa-menyewa adalah tujuan utama bagi mereka yang ingin memulai usahanya tetapi tidak memiliki tempat usaha untuk berjualan, di era globalisasi seperti saat ini paviliun menjadi sasaran bagi mereka yang ingin membuka usaha. Bagi mereka yang tidak memiliki tempat untuk memulai usaha sewa-menyewalah tujuan utama untuk memulai suatu usaha. Sebelum melakukan sewa-menyewa terlebih dahulu harus melakukan perjanjian dengan pemilik paviliun dimana perjanjian tersebut dinamakan perjanjian sewa-menyewa. Adapun yang menjadi 33permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana hak dan kewajiban penyewa dan pemilik didalam suatu perjanjian sewa-menyewa, bagaimana ketentuan force majeure menurut perjanjian sewa-menyewa, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap penyewa paviliun dalam keadaan force majeure. Penelitian yang dilakukan adalah normative dengan menggunakan pendekatan penelitian Hukum Yuridis Normatif yang menggunakan bahan Hukum utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan, dan menganalisis yang berkaitan dengan sewa-menyewa dan force majeure. Dalam Perjanjian sewa-menyewa paviliun kedua belah pihak yaitu pihak penyewa dan pemilik keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan untuk meminimalisir terjadinya perselisihan. Apabila didalam perjanjian sewa-menyewa paviliun terjadi keadaan force majeure pihak penyewa tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada bangunan tersebut yang disebabkan oleh gempa bumi, keretakan pada dinding atau kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut dan hal lain diluar dari kesalahan penyewa atau yang disebabkan karena bencana alam pada umumnya. Jika perjanjian sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktunya dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia dan tidak boleh dipindahtangankannya secara bagaimanapun atas bangunan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir. Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka ahli waris atau penggantinya menurut hukum dari yang meninggal dunia hendak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa-menyewa ini sampai jangka waktu persewaan berakhir. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Sewa-Menyewa en_US
dc.subject Force Majeure en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Paviliun Dalam Keadaan Force Majeure Menurut Kuhperdata en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account