Abstract:
Sewa-menyewa adalah tujuan utama bagi mereka yang ingin memulai
usahanya tetapi tidak memiliki tempat usaha untuk berjualan, di era globalisasi
seperti saat ini paviliun menjadi sasaran bagi mereka yang ingin membuka usaha.
Bagi mereka yang tidak memiliki tempat untuk memulai usaha sewa-menyewalah
tujuan utama untuk memulai suatu usaha. Sebelum melakukan sewa-menyewa
terlebih dahulu harus melakukan perjanjian dengan pemilik paviliun dimana
perjanjian tersebut dinamakan perjanjian sewa-menyewa. Adapun yang menjadi
33permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana hak dan kewajiban penyewa
dan pemilik didalam suatu perjanjian sewa-menyewa, bagaimana ketentuan force
majeure menurut perjanjian sewa-menyewa, dan bagaimana perlindungan hukum
terhadap penyewa paviliun dalam keadaan force majeure.
Penelitian yang dilakukan adalah normative dengan menggunakan
pendekatan penelitian Hukum Yuridis Normatif yang menggunakan bahan Hukum
utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan, dan menganalisis yang
berkaitan dengan sewa-menyewa dan force majeure.
Dalam Perjanjian sewa-menyewa paviliun kedua belah pihak yaitu pihak
penyewa dan pemilik keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus
dijalankan untuk meminimalisir terjadinya perselisihan. Apabila didalam perjanjian
sewa-menyewa paviliun terjadi keadaan force majeure pihak penyewa tidak
bertanggungjawab atas kerusakan atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada
bangunan tersebut yang disebabkan oleh gempa bumi, keretakan pada dinding atau
kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut dan hal lain diluar dari kesalahan
penyewa atau yang disebabkan karena bencana alam pada umumnya. Jika
perjanjian sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktunya dan
juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia dan tidak boleh
dipindahtangankannya secara bagaimanapun atas bangunan tersebut kepada pihak
lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir. Dalam hal salah satu pihak
meninggal dunia, maka ahli waris atau penggantinya menurut hukum dari yang
meninggal dunia hendak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
atau melanjutkan sewa-menyewa ini sampai jangka waktu persewaan berakhir.