DSpace Repository

PEMBERIAN SANKSI DALAM MENJALANKAN PRILAKU JABATAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014

Show simple item record

dc.contributor.author SONDANG SARAGIH, ROHMAWATY
dc.date.accessioned 2021-11-27T05:47:57Z
dc.date.available 2021-11-27T05:47:57Z
dc.date.issued 2016-08-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16379
dc.description.abstract Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini berdasarkan undang-undang yang lain. Hadirnya Notaris di Indonesia perlu didukung adanya pengawasan dari pihak yang berwenang yang dalam hal ini Pemerintah. Bahwa landasan hukum Majelis Pengawas Notaris dalam memberikan sanksi administrative sejak berlakunya Undang-undang Jabatan Notaris dan maka badan peradilan tidak berhak melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi notaris terhadap halter sebut hanya dapat dilakukan oleh menteri hukum dan hak azasi manusia melalui dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan hukum empiris dan sifat penelitian deskriftif analisis. Data yang dipergunakan terdiri dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan tehnik alat pengumpulan data primer dengan tehnik wawancara tidak terstruktur dengan menggunakan alat pengumpul data berupa (interview guide) dan data sekunder menggunakan alat telaah buku teks hukum studi kepustakaan (library research) dan studi dokumen (documentary research). Data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif – analitis – kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : 1. Landasan hukum Majelis Pengawas Notaris dalam ha lmemberikan sanksi administratif, 2. Bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Notaris terhadap notaris , 3. Majelis Pengawas Notaris member pengawasan dan perlindungan terhadap notaris. Majelis Pengawas Notaris dalam Pengawas Notaris menurut Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :M.39-PW.07.10 Tahun 2004 bentuk sanksi yang dijatuhkanoleh Majelis Pengawas Notaris berupa Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara, ii Pemberhentian Dengan Hormat dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Akibat hukum terhadap putusan MPN adapemberiansanksiyaituperdata, administartif, etika dan pidana. Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat adanya 108 orang Notaris yang dipanggil dalam kasus perdata 30 orang Notaris dan kasus pidana 88 orang Notaris. Masih banyaknyaNotaris yang terlambat mengirimkan laporan bulan, mengisi buku repertorium , buku legalisasi , waarmerking. en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.subject Majelis Pengawas Notaris en_US
dc.subject Sanksi en_US
dc.title PEMBERIAN SANKSI DALAM MENJALANKAN PRILAKU JABATAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account