Abstract:
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini berdasarkan undang-undang yang lain. Hadirnya
Notaris di Indonesia perlu didukung adanya pengawasan dari pihak yang
berwenang yang dalam hal ini Pemerintah. Bahwa landasan hukum
Majelis Pengawas Notaris dalam memberikan sanksi administrative sejak
berlakunya Undang-undang Jabatan Notaris dan maka badan peradilan
tidak berhak melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penjatuhan
sanksi notaris terhadap halter sebut hanya dapat dilakukan oleh menteri
hukum dan hak azasi manusia melalui dengan membentuk Majelis
Pengawas Notaris Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut
Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan
kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan Notaris.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan
hukum empiris dan sifat penelitian deskriftif analisis. Data yang
dipergunakan terdiri dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan
dengan menggunakan tehnik alat pengumpulan data primer dengan tehnik
wawancara tidak terstruktur dengan menggunakan alat pengumpul data
berupa (interview guide) dan data sekunder menggunakan alat telaah
buku teks hukum studi kepustakaan (library research) dan studi dokumen
(documentary research). Data dianalisis dengan menggunakan metode
deskriptif – analitis – kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa :
1. Landasan hukum Majelis Pengawas Notaris dalam ha
lmemberikan sanksi
administratif,
2. Bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Majelis
Pengawas Notaris terhadap notaris ,
3. Majelis Pengawas Notaris member pengawasan dan
perlindungan terhadap notaris. Majelis Pengawas Notaris dalam
Pengawas Notaris menurut Undang-undang Jabatan Notaris
Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-undang Jabatan Notaris
Nomor 2 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor :M.39-PW.07.10 Tahun 2004 bentuk sanksi yang
dijatuhkanoleh Majelis Pengawas Notaris berupa Teguran
Lisan, Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara,
ii
Pemberhentian Dengan Hormat dan Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat. Akibat hukum terhadap putusan MPN
adapemberiansanksiyaituperdata, administartif, etika dan
pidana. Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat adanya
108 orang Notaris yang dipanggil dalam kasus perdata 30
orang Notaris dan kasus pidana 88 orang Notaris. Masih
banyaknyaNotaris yang terlambat mengirimkan laporan bulan,
mengisi buku repertorium , buku legalisasi , waarmerking.