DSpace Repository

AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DI DASARKAN KEPADA ITIKAD TIDAK BAIK (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1681 K/PDT.G/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author NASUTION, AZIZ FAHRI
dc.date.accessioned 2021-10-15T04:42:07Z
dc.date.available 2021-10-15T04:42:07Z
dc.date.issued 2021-08-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15624
dc.description.abstract Penelitian ini akan mengkaji tentang Pembuatan Akta Otentik baik Perjanjian Pengikatan Jual beli maupun Jual Beli seharusnya dibuat dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan prinsip kehatihatian oleh Notaris. Hal ini disebabkan dalam pembuatan akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris yang mengandung cacat hukum akan merugikan para pihak atau salah satu pihak dan berakibat dapat dimintakan pembatalan ke Hakim. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian yuridis normatif ialah penelitian masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, pandangan, doktrin hukum dan sistem hukum yang berkaitan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Akibat hukum akta jual beli yang dibuat karena adanya kesepakatan yang tidak bebas berupa penipuan maka terhadap akta tersebut dapat diajukan pembatalan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1328 Jo. 1449 KUHPerdata. Selanjutnya terhadap pembatalan tersebut dapat dimintakan ganti rugi. Pertanggungjawaban Notaris dapat sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan kaidah hukum yang berlaku, dalam hal ini Notaris tidak sampai wewenang dan tujuannya untuk mengkaji secara mendalam dan komprehensif terhadap keterangan-keterangan atau fakta yang tidak benar akibat adanya itikad tidak baik yang disertakan oleh salah satu pihak sepanjang secara administratif sudah dipenuhi sesuai kaidah hukum yang berlaku. Akan tetapi kiranya perlu agar Notaris berhati-hati terhadap keterangan-keterangan atau fakta yang tidak benar akibat adanya itikad tidak baik yang dibawa kehadapan Notaris agar dapat mengantisipasi permasalahan yang akan datang dikemudian hari. Analisis terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 1681k/pdt/2015 berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang di peroleh berdasarkan akta jual beli yang bersumber dari akta perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual yang telah di batalkan adalah sudah tepat, dimana dalam putusannya tersebut akta yang telah di batalkan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum, dan peralihan terhadap objek dalam perkara tersebut yaitu dengan akta PPAT yang didasarkan kepada akta V yang telah dibatalkan adalah cacat hukum dan karenanya akta tersebut batal demi hukum. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Akta Jual Beli en_US
dc.subject Itikad Tidak Baik. en_US
dc.title AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DI DASARKAN KEPADA ITIKAD TIDAK BAIK (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1681 K/PDT.G/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account