Abstract:
Penelitian ini akan mengkaji tentang Pembuatan Akta Otentik baik Perjanjian
Pengikatan Jual beli maupun Jual Beli seharusnya dibuat dengan penuh tanggung
jawab dan mengedepankan prinsip kehatihatian oleh Notaris. Hal ini disebabkan
dalam pembuatan akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris yang
mengandung cacat hukum akan merugikan para pihak atau salah satu pihak dan
berakibat dapat dimintakan pembatalan ke Hakim.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian yuridis
normatif ialah penelitian masalah dengan melihat, menelaah dan
menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas
hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, pandangan,
doktrin hukum dan sistem hukum yang berkaitan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Akibat hukum akta jual beli yang dibuat
karena adanya kesepakatan yang tidak bebas berupa penipuan maka terhadap akta
tersebut dapat diajukan pembatalan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1328 Jo.
1449 KUHPerdata. Selanjutnya terhadap pembatalan tersebut dapat dimintakan
ganti rugi. Pertanggungjawaban Notaris dapat sepenuhnya dimintai
pertanggungjawaban hukum sepanjang apa yang dilakukannya sudah sesuai
dengan prosedur dan kaidah hukum yang berlaku, dalam hal ini Notaris tidak
sampai wewenang dan tujuannya untuk mengkaji secara mendalam dan
komprehensif terhadap keterangan-keterangan atau fakta yang tidak benar akibat
adanya itikad tidak baik yang disertakan oleh salah satu pihak sepanjang secara
administratif sudah dipenuhi sesuai kaidah hukum yang berlaku. Akan tetapi
kiranya perlu agar Notaris berhati-hati terhadap keterangan-keterangan atau fakta
yang tidak benar akibat adanya itikad tidak baik yang dibawa kehadapan Notaris
agar dapat mengantisipasi permasalahan yang akan datang dikemudian hari.
Analisis terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 1681k/pdt/2015 berkaitan
dengan peralihan hak atas tanah yang di peroleh berdasarkan akta jual beli yang
bersumber dari akta perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual yang telah
di batalkan adalah sudah tepat, dimana dalam putusannya tersebut akta yang telah
di batalkan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum, dan peralihan terhadap objek
dalam perkara tersebut yaitu dengan akta PPAT yang didasarkan kepada akta
V
yang telah dibatalkan adalah cacat hukum dan karenanya akta tersebut batal demi
hukum.