DSpace Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Akibat Pembatalan Yang Dilakukan Konsumen Ditinjau Dari KUH Perdata (Studi Di Kantor Gojek Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Syahriansah
dc.date.accessioned 2020-11-23T05:03:33Z
dc.date.available 2020-11-23T05:03:33Z
dc.date.issued 2020-11-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14060
dc.description.abstract Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan antara dua orang yang membuatnya Pembatalan perjanjian sangat terkait dengan syarat sah dalam melakukan perjanjian, dalam arti apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu jika perjanjian tersebut lahir karena adanya ketidak cakapan sehingga akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Apabila tidak memenuhi syarat obyektif tertentu atau tidak mempunyai causa sehingga berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi keberadaan dalam Undang-Undang hukum positif negara ini dan untuk mengetahui bagaimana.Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Akibat Pembatalan Yang Dilakukan Konsumen Ditinjau Dari KUH Perdata (Studi Di Kantor Gojek Medan). Penelitian ini Suatu Penelitian Yuridis Empiris yaitu merupakan penelitian yang melihat kesesuaian antar peraturan yang menyangkut mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Akibat Pembatalan Yang Dilakukan Konsumen Ditinjau Dari Kuhperdata (Studi Di Kantor Gojek Medan) dengan menggunakan Metode Penelitian Jenis penelitian adalah pendekatan yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan hukum yang merupakan data sekunder dan data primer di peroleh dari lapangan, Sifat Penelitian Deskriptif, Sumber Data yaitu Berupa Data Sekunder dan data Primer, Alat Pengumpulan Data Berupa dari Perpustakaan dan data Lapangan. Hubungan kontrak para pihak pada hakikatnya dapat dilepaskan dengan masalah keadilan. Kontrak sebagai wadah yang mempertemukan kepentingan satu pihak dengan pihak lain menuntut bentuk pertukaran kepentingan yang adil, Pembatalan pemesanan dalam pemesanan Ojek Online diakibatkan dua faktor yaitu karena Costumer terlalu lama menunggu Driver Ojek online sehingga Costumer membatalkan pemesanan jasa Ojek online dan Orderan Fiktif yang sering dibuat orang-orang jahil. Akibat Pembatalan Pemesanan berpengaruh pada Performa rating Driver dan kerugian pada Driver yang berujung pada kerugian waktu terhadap driver apalagi pemesanan Go-Food yang di tanggulangi oleh Driver Ojek online yang dimana kerugian berdominan kepada Driver Ojek online, Penyelesaian terhadap pembatalan pemesanan jasa Ojol dengan dua cara yaitu berupa penyelesaian secara non litigasi yaitu dengan cara bermusyawarah guna mencari mufakat damai dan menggunakan jalur Litigasi yaitu berupa melakukan pengaduan ke pihak berwajib atas dasar perbuatan melawan hukum dan bisa juga melalui pengadilan en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Ojek Online en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Akibat Pembatalan Yang Dilakukan Konsumen Ditinjau Dari KUH Perdata (Studi Di Kantor Gojek Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account