Abstract:
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain
atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari
peristiwa ini timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan
perikatan antara dua orang yang membuatnya Pembatalan perjanjian sangat terkait
dengan syarat sah dalam melakukan perjanjian, dalam arti apabila perjanjian tersebut
tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu jika perjanjian tersebut lahir karena adanya
ketidak cakapan sehingga akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Apabila
tidak memenuhi syarat obyektif tertentu atau tidak mempunyai causa sehingga
berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui eksistensi keberadaan dalam Undang-Undang hukum positif negara ini
dan untuk mengetahui bagaimana.Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online
Akibat Pembatalan Yang Dilakukan Konsumen Ditinjau Dari KUH Perdata (Studi
Di Kantor Gojek Medan).
Penelitian ini Suatu Penelitian Yuridis Empiris yaitu merupakan penelitian yang
melihat kesesuaian antar peraturan yang menyangkut mengenai Perlindungan Hukum
Terhadap Driver Ojek Online Akibat Pembatalan Yang Dilakukan Konsumen
Ditinjau Dari Kuhperdata (Studi Di Kantor Gojek Medan) dengan menggunakan
Metode Penelitian Jenis penelitian adalah pendekatan yuridis empiris bertujuan
menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan hukum yang
merupakan data sekunder dan data primer di peroleh dari lapangan, Sifat Penelitian
Deskriptif, Sumber Data yaitu Berupa Data Sekunder dan data Primer, Alat
Pengumpulan Data Berupa dari Perpustakaan dan data Lapangan.
Hubungan kontrak para pihak pada hakikatnya dapat dilepaskan dengan masalah
keadilan. Kontrak sebagai wadah yang mempertemukan kepentingan satu pihak
dengan pihak lain menuntut bentuk pertukaran kepentingan yang adil, Pembatalan
pemesanan dalam pemesanan Ojek Online diakibatkan dua faktor yaitu karena
Costumer terlalu lama menunggu Driver Ojek online sehingga Costumer
membatalkan pemesanan jasa Ojek online dan Orderan Fiktif yang sering dibuat
orang-orang jahil. Akibat Pembatalan Pemesanan berpengaruh pada Performa rating
Driver dan kerugian pada Driver yang berujung pada kerugian waktu terhadap driver
apalagi pemesanan Go-Food yang di tanggulangi oleh Driver Ojek online yang
dimana kerugian berdominan kepada Driver Ojek online, Penyelesaian terhadap
pembatalan pemesanan jasa Ojol dengan dua cara yaitu berupa penyelesaian secara
non litigasi yaitu dengan cara bermusyawarah guna mencari mufakat damai dan
menggunakan jalur Litigasi yaitu berupa melakukan pengaduan ke pihak berwajib
atas dasar perbuatan melawan hukum dan bisa juga melalui pengadilan