DSpace Repository

Tanggung Jawab Hukum Dari Pengelola Taman Wisata Bahari Terhadap Keselamatan Pengunjung Di Kabupaten Tapanuli Tengah (Studi Di Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Tengah).

Show simple item record

dc.contributor.author Sinaga, Surhan Adly
dc.date.accessioned 2020-11-19T03:03:31Z
dc.date.available 2020-11-19T03:03:31Z
dc.date.issued 2016-09-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13615
dc.description.abstract Taman rekreasi Kota Sibolga masih kurang memperhatikan perlindungan terhadap konsumen sebagaimana telah di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dikhawatirkan hak-hak yang dimiliki oleh konsumen tidak sepenuhnya dapat terlindungi. Hal ini diakibatkan karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap wahana yang ada dalam lingkup usahanya. Sarana dan prasarana pada kawasan taman rekreasi haruslah memenuhi standar operasional pengelolaan, karena hal ini berdampak langsung kepada kenyamanan dan keselamatan pengunjung. Apabila sarana dan prasarana tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pelakasanaannya. Bentuk upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha adalah melakukan pemeriksaan rutin agar dapat mengurangi hal-hal yang dapat merugikan konsumen Penelitian ini merupakan suatu penelitian dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologi atau yuridis emperis, yakni merupakan penelitian yang mencoba melihat kesesuaian antar peraturan-peraturan yang menyangkut tentang tanggungjawab pengelola wisata bahari terhadap keselamatan pengunjung. Pengelola Pantai Kalangan dalam membantu pelaksanaan ganti kerugian telah bekerja sama dengan dengan PT. Jasa Raharja dan untuk mempermudah administrasinya diserahkan kepada anak perusahaan yaitu PT. Jasa Raharja Putera. Untuk Ganti rugi yang diberikan oleh pihak pengelola pantai kalangan kepada pengunjung yang mengalami insiden tenggelamnya berupa pemeriksaan di klinik Padang Sidempuan. Faktor yang mempengaruhi belum terwujudnya tanggung jawab hukum dari pengelola taman wisata terhadap kecelakaan yang merugikan konsumen, yaitu : Kurangnya Kesadaran Masyarakat, Masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah konsumen yang menggunakan barang dan/atau jasa. Rencana pengembangan kepariwisataan dalam RIPP Kabupaten Tapanuli Tengah mencakup dua aspek, yaitu aspek spasial, dan aspek non-spasial. Aspek spasial menyangkut hal-hal yang terkait dengan perencanaan wilayah tata ruang Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk diantaranya perencanaan kawasan wisata. unggulan Kabupaten Tapanuli Tengah, kawasan wisata unggulan kecamatan, serta keterkaitan antara kawasan dan keterhubungan atau aksesibilitasnya en_US
dc.subject Tanggungjawab Hukum en_US
dc.subject Pengelola Wisata Keselamatan en_US
dc.title Tanggung Jawab Hukum Dari Pengelola Taman Wisata Bahari Terhadap Keselamatan Pengunjung Di Kabupaten Tapanuli Tengah (Studi Di Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Tengah). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account