Abstract:
Taman rekreasi Kota Sibolga masih kurang memperhatikan perlindungan
terhadap konsumen sebagaimana telah di amanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dikhawatirkan hak-hak
yang dimiliki oleh konsumen tidak sepenuhnya dapat terlindungi. Hal ini
diakibatkan karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pelaku usaha
terhadap wahana yang ada dalam lingkup usahanya. Sarana dan prasarana pada
kawasan taman rekreasi haruslah memenuhi standar operasional pengelolaan,
karena hal ini berdampak langsung kepada kenyamanan dan keselamatan
pengunjung. Apabila sarana dan prasarana tersebut tidak memenuhi standar yang
telah ditetapkan, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada
pelakasanaannya. Bentuk upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pelaku
usaha adalah melakukan pemeriksaan rutin agar dapat mengurangi hal-hal yang
dapat merugikan konsumen
Penelitian ini merupakan suatu penelitian dengan menggunakan pendekatan
hukum sosiologi atau yuridis emperis, yakni merupakan penelitian yang mencoba
melihat kesesuaian antar peraturan-peraturan yang menyangkut tentang
tanggungjawab pengelola wisata bahari terhadap keselamatan pengunjung.
Pengelola Pantai Kalangan dalam membantu pelaksanaan ganti kerugian
telah bekerja sama dengan dengan PT. Jasa Raharja dan untuk mempermudah
administrasinya diserahkan kepada anak perusahaan yaitu PT. Jasa Raharja
Putera. Untuk Ganti rugi yang diberikan oleh pihak pengelola pantai kalangan
kepada pengunjung yang mengalami insiden tenggelamnya berupa pemeriksaan di
klinik Padang Sidempuan. Faktor yang mempengaruhi belum terwujudnya
tanggung jawab hukum dari pengelola taman wisata terhadap kecelakaan yang
merugikan konsumen, yaitu : Kurangnya Kesadaran Masyarakat, Masyarakat
yang dimaksud dalam hal ini adalah konsumen yang menggunakan barang
dan/atau jasa. Rencana pengembangan kepariwisataan dalam RIPP Kabupaten
Tapanuli Tengah mencakup dua aspek, yaitu aspek spasial, dan aspek non-spasial.
Aspek spasial menyangkut hal-hal yang terkait dengan perencanaan wilayah tata
ruang Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk diantaranya perencanaan kawasan
wisata. unggulan Kabupaten Tapanuli Tengah, kawasan wisata unggulan
kecamatan, serta keterkaitan antara kawasan dan keterhubungan atau
aksesibilitasnya