Abstract:
Kegiatan gadai yang dipraktikkan oleh Pegadaian Syariah disebut Ar-Rahn
yang merupakan suatu gejala ekonomi yang baru lahir semenjak regulasi UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 Jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Regulasi ini
direspon oleh Dewan Syariah Nasional dengan mengeluarkan fatwa Nomor
25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn. Kegiatan gadai dapat saja menimbulkan
permasalahan, barang jaminan yang disimpan oleh penerima gadai mempunyai
kemungkinan untuk hilang atau rusak. Hal itu dapat dikarenakan kesalahan
sistem, kesalahan manusia, kesalahan prosedur, bencana alam, bencana akibat
ulah manusia (riot).
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur perjanjian
gadai di Pegadaian Syariah Kanwil I Medan, untuk mengetahui perlindungan
hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan perjanjian gadai di Pegadaian Syariah
Kanwil I Medan serta untuk mengetahui tanggungjawab Perum Pegadaian Syariah
Kanwil I Medan terhadap benda jaminan milik debitur apabila terjadi kerusakan
atau hilang. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode telaah
pustaka (library research) untuk menelaah data-data sekunder dan penelitian
lapangan (field research) yaitu di Kantor Wilayah I Pegadaian Syariah Medan.
Menurut hasil penelitian maka diketahui bahwa prosedur perjanjian gadai
di Pegadaian Syariah Kanwil I Medan dilakukan secara cepat dan dengan syarat
yang sederhana, sehingga nasabah secepat mungkin dapat memenuhi
kebutuhannya untuk mengatasi masalah keuangannya. Perlindungan hukum
terhadap debitur dalam pelaksanaan perjanjian gadai di Pegadaian Syariah Kanwil
I Medan dalam bentuk perlindungan preventif dan represif. Tanggung jawab
Pegadaian Syariah Kanwil I Medan terhadap benda jaminan milik debitur apabila
terjadi kerusakan atau hilang, bersifat amanah apabila kerusakan jaminan terjadi
bukan karena kelalaian murtahin maka murtahin tidak wajib membayar sisa harga
jaminan dengan uangnya sendiri diluar hutang kepada rahin. Semua barang
gadaian (marhun) akan diasuransikan pada saat akad rahn, apabila terjadi huru
hara, kebakaran, banjir itu akan diganti oleh asuransi. Karena tanggung jawab
murtahin terhadap jaminan dapat bersifat dhaman (pengganti kerugian) dilihat
dari sisi nilai harta yang bisa digunakan untuk membayar utang artinya sampai
batas yang sama antara jumlah utang dengan nilai atau harta jaminan.