DSpace Repository

Pembatalan Pencalonan Kepala Daerah Akibat Adanya Konflik Kepentingan Dalam Persfektif Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/Puu/Xiii/2015

Show simple item record

dc.contributor.author Rambe, Ismunandar
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:19:30Z
dc.date.available 2020-11-17T03:19:30Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12410
dc.description.abstract Kepala Daerah adalah kepala Pemerintah Daerah yang dipilih secara demokratis. kepala daerah berfungsi pula selaku wakil pemerintah di daerah untuk menjembatani dan memperpendek rentan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam hal serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan Kabupaten dan Kota. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk megetahui pengisian jabatan kepala daerah dalam Sistem Hukum Tata Negara, Pencalonan Kepala Daerah yang memiliki Konflik Kepentingan dalam Sistem Hukum Tata Negara, Pencalonan Kepala Daerah akibat adanya Konflik Kepentingan dalam Persfektif Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU/XIII/2015. Penelitian ini dilakukan dengan sifat deskriftif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil hanya dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengisian Jabatan Kepala Daerah dalam Sistem Hukum Tata Negara adalah Di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU/V/2007, terdapat ketentuan bahwa pengisian jabatan Kepala Daerah harus dilakukan melalui pemilihan, dengan kata lain, bahwa pengisian jabatan kepala daerah tersebut tidak boleh dilakukan melalui cara lain diluar cara pemilihan, misalnya dengan cara pengangkatan dan penunjukan. Pencalonan Kepala Daerah yang memiliki Konflik Kepentingan dalam Sistem Hukum Tata Negara adalah dengan direvisinya UU No. 8 Tahun 2015 pasal 7 huruf r mengenai Konflik Kepentingan, maka Pencalonan Kepala Daerah yang memiliki konflik kepentingan, tidak terhalang hak nya untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dalam Pilkada. Pencalonan Kepala Daerah akibat adanya Konflik Kepentingan dalam Persfektif Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU/XIII/2015 adalah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU/XIII/2015 dimana pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Deaerah dianggap batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan pertimbangan pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28D ayat (3), 28I ayat (2) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia. en_US
dc.subject Pembatalan Pencalonan Kepala Daerah en_US
dc.subject Konflik Kepentingan en_US
dc.title Pembatalan Pencalonan Kepala Daerah Akibat Adanya Konflik Kepentingan Dalam Persfektif Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/Puu/Xiii/2015 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account