DSpace Repository

Perbuatan Melawan Hukum Oleh Mantan Karyawan Yang Menggunakan Rahasia Dagang Perusahaan Lain (Analisis Putusan Nomor 1713/K/Pdt/2010)

Show simple item record

dc.contributor.author Kamalia
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:04:01Z
dc.date.available 2020-11-17T03:04:01Z
dc.date.issued 2017-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12382
dc.description.abstract Rahasia Dagang merupakan suatu informasi termasuk didalamnya formula, pola, kumpulan data/informasi, program, alat, metode/cara, teknik, proses yang memiliki nilai ekonomis karena tidak diketahui oleh umum dan telah diupayakan tetap dijaga kerahasiaannya, sehingga perlindungan hukum rahasia dagang dimaksudkan untuk mengacu investasi dan pemanfaatan informasi yang menjamin keuntungan dalam waktu lama sebaik keuntungan jangka pendek. Perbuatan melawan hukum timbul karena adanya seorang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebelumnya telah membuat perjanjian kerahasiaan bahwa dia menjaga selamanya, termasuk perbuatan seorang mantan karyawan yang menggunakan rahasia dagang perusahaan lain yang tentunya sangat merugikan pemilik rahasia dagang. Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata merupakan suatu hal yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian untuk mengganti kerugian. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan penelitian menggunakan data sekunder, dengan mengelola dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan penelitian ini bahwa pengaturan hukum tentang rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, selanjutnya tanggungjawab mantan karyawan yang menggunakan rahasia dagang perusahaan lain adanya ganti kerugian sesuai Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang menyatakan adanya denda, dan sejalan dengan Pasal 1365 KUH Perdata mengingat mantan karyawan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Terakhir, analisis putusan Nomor 1713 K/Pdt/2010 terkait dengan perbuatan melawan hukum oleh mantan karyawan menggunakan rahasia dagang perusahaan lain, penulis sependapat bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili sengketa rahasia dagang dengan ganti kerugian tetapi sebelumnya hakim menerapkan ganti kerugian sesuai dengan gugatan Penggugat yang dibuktikan dipersidangan berupa total penjualan produk mesin boiler ditahun 2005 sampai tahun 2007, untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan fakta yang telah dibuktikan oleh penggugat. en_US
dc.subject Perbuatan Melawan Hukum en_US
dc.subject Karyawan, Rahasia Dagang en_US
dc.title Perbuatan Melawan Hukum Oleh Mantan Karyawan Yang Menggunakan Rahasia Dagang Perusahaan Lain (Analisis Putusan Nomor 1713/K/Pdt/2010) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account