DSpace Repository

Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Penyiaran Televisi Tanpa Seizin Penyelenggara Penyiaran (Analisis Putusan Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg.)

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Mhd. Aulia Putra Rn
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:02:30Z
dc.date.available 2020-11-17T02:02:30Z
dc.date.issued 2016-09-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12276
dc.description.abstract Penelitian ini membahas salah satu kasus pidana tentang Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Penyiaran Televisi Tanpa Seizin Penyelenggara Penyiaran (Analisis Putusan Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg.). Pada dasarnya suatu kegiatan dalam melakukan penyelenggaraan penyiran televisi harus memiliki izin dan memenuhi sumua peraturan perundang-undangan yang ada demi melancarkan dan menjalankan peraturan yang ada. Tetapi masih banyak masyarakat yang tidak sadar akan aturan dan hukum yang ada. Masih banyak subjek hukum melakukan pelanggaran dan tindak pidana dibagian penyelenggara penyiaran, hal tersebut terjadi dan dilakukan berbagai pihak untuk mendapatkan keuntungan sendiri dan kepuasan semata tanpa mementingkan masyarakat dan negara walaupun sudah ada Undang-undang yang mengaturnya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pidana mengenai Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Penyiaran Televisi Tanpa Seizin Penyelenggara Penyiaran (Analisis Putusan Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg.). Untuk mengetahui pengaturan hukum penyelenggara penyiaran tanpa seizin penyelenggara penyiaran, mengetahui pertanggungjwaban pidana penyelenggara penyiaran televisi tanpa seizin penyelenggara penyiaran dan mengetahui analisis putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, dengan studi dokumentasi dan penelusuran kepustakaan. Bedasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Penyiaran Televisi Tanpa Seizin Penyelenggara Penyiaran (Analisis Putusan Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg.). Pengaturan hukum mengenai penyelenggara penyiaran televisi untuk mendapatkan izin diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran bahwa lembaga yang memproses perizinan penyelenggara penyiaran adalah Komosi Penyiaran Indonesia (KPI). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menyelenggarakan penyiaran televisi diatur dalam Pasal 58 huruf b Undang-undang 32 Tahun 2002. Analisis putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg. terlalu ringan sehingga penulis kurang setuju akan hal tersebut dan dalam hal ini tidak ada efek jera yang akan didapatkan terdakwa Sujiono atas perbuatannya. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Pidana, Lembaga Penyiaran. en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Penyiaran Televisi Tanpa Seizin Penyelenggara Penyiaran (Analisis Putusan Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg.) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account