Abstract:
Penelitian ini membahas salah satu kasus pidana tentang
Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Penyiaran Televisi Tanpa Seizin
Penyelenggara Penyiaran (Analisis Putusan Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg.).
Pada dasarnya suatu kegiatan dalam melakukan penyelenggaraan penyiran televisi
harus memiliki izin dan memenuhi sumua peraturan perundang-undangan yang
ada demi melancarkan dan menjalankan peraturan yang ada. Tetapi masih banyak
masyarakat yang tidak sadar akan aturan dan hukum yang ada. Masih banyak
subjek hukum melakukan pelanggaran dan tindak pidana dibagian penyelenggara
penyiaran, hal tersebut terjadi dan dilakukan berbagai pihak untuk mendapatkan
keuntungan sendiri dan kepuasan semata tanpa mementingkan masyarakat dan
negara walaupun sudah ada Undang-undang yang mengaturnya.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
hukum pidana mengenai Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Penyiaran
Televisi Tanpa Seizin Penyelenggara Penyiaran (Analisis Putusan Nomor
363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg.). Untuk mengetahui pengaturan hukum penyelenggara
penyiaran tanpa seizin penyelenggara penyiaran, mengetahui pertanggungjwaban
pidana penyelenggara penyiaran televisi tanpa seizin penyelenggara penyiaran dan
mengetahui analisis putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder, dengan studi dokumentasi dan
penelusuran kepustakaan.
Bedasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum
mengenai Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Penyiaran Televisi Tanpa
Seizin Penyelenggara Penyiaran (Analisis Putusan Nomor
363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg.). Pengaturan hukum mengenai penyelenggara
penyiaran televisi untuk mendapatkan izin diatur dalam Undang-undang Nomor
32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran bahwa lembaga yang memproses perizinan
penyelenggara penyiaran adalah Komosi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menyelenggarakan penyiaran
televisi diatur dalam Pasal 58 huruf b Undang-undang 32 Tahun 2002. Analisis
putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg. terlalu
ringan sehingga penulis kurang setuju akan hal tersebut dan dalam hal ini tidak
ada efek jera yang akan didapatkan terdakwa Sujiono atas perbuatannya.