Abstract:
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi
pelapor. Dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan, penyidik
wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala
paling sedikit satu kali setiap bulan. Dewasa ini sering terjadi kasus bahwa SP2HP yang menjadi
kewajiban penyidik untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan tidak terealisasi
atau terlaksanakan dengan baik. Padahal dalam Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi
publik yang merupakan hak dari pelapor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan penyerahan SP2HP kepada pelapor, pelaksanaan penyerahan SP2HP kepada pelapor,
dan kendala penyidik dalam penyerahan SP2HP kepada pelapor sebagai kewajiban penyidik
dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan.
Metode penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber
data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian di
lapangan melalui wawancara dengan responden dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres
Mandailing Natal, serta data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan Hukum mengenai SP2HP
terdapat pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan
Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik
Profesi Kepolisian, Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak
Pidana. Pelaksanaan penyerahan SP2HP dimulai dengan proses persiapan dengan meneliti
kelengkapan administrasi dan rencana penyidikan, kemudian di dalam SP2HP harus memuat
tentang pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, kendala yang
dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya dan himbauan kepada pelapor tentang
hak dan kewajibannya setelah itu penyidik menyerahkan SP2HP tersebut ke alamat pelapor.
Hambatan dalam penyerahan SP2HP kepada pelapor yaitu pelapor tidak memberikan alamat
yang jelas, pelapor tidak berada di tempat keberadaannya sehingga pelaksanaan penyerahan
SP2HP terhambat.