Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/12179
Title: | Penyerahan SP2HP Kepada Pelapor Sebagai Kewajiban Penyidik Dalam Menjamin Akuntabilitas Dan Transparansi Penyidikan (Studi di Wilayah Hukum Polres Mandailing Natal). |
Authors: | Putro, Gusti Hutomo |
Keywords: | SP2HP;Pelapor;Penyidikan |
Issue Date: | 20-Mar-2017 |
Abstract: | Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan. Dewasa ini sering terjadi kasus bahwa SP2HP yang menjadi kewajiban penyidik untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan tidak terealisasi atau terlaksanakan dengan baik. Padahal dalam Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pelapor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyerahan SP2HP kepada pelapor, pelaksanaan penyerahan SP2HP kepada pelapor, dan kendala penyidik dalam penyerahan SP2HP kepada pelapor sebagai kewajiban penyidik dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan. Metode penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian di lapangan melalui wawancara dengan responden dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, serta data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan Hukum mengenai SP2HP terdapat pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pelaksanaan penyerahan SP2HP dimulai dengan proses persiapan dengan meneliti kelengkapan administrasi dan rencana penyidikan, kemudian di dalam SP2HP harus memuat tentang pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya dan himbauan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya setelah itu penyidik menyerahkan SP2HP tersebut ke alamat pelapor. Hambatan dalam penyerahan SP2HP kepada pelapor yaitu pelapor tidak memberikan alamat yang jelas, pelapor tidak berada di tempat keberadaannya sehingga pelaksanaan penyerahan SP2HP terhambat. |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12179 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
23-PENYERAHAN SP2HP KEPADA PELAPOR SEBAGAI KEWAJIBAN PENYIDIK DALAM MENJAMIN AKUNTABILITAS DAN TR.pdf | 958.29 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.