Abstract:
Penelitian ini membahas salah satu kasus pidana Narkotika yang
melibatkan anggota kepolisian pada daerah Kepolisian Resor Langkat. Pada
dasarnya sorang anggota polisi adalah bertugas untuk memberikan perlindungan,
kemanan dan pengayoman bagi masyarakat. Tetapi dalam hal ini anggota polisi
tersebut terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika. Pdahal sudah jelas Narkotika
merupakan zat yang sangat berbahaya bagi kehidupan dan dapat merenggut
nyawa bagi pemakainya. Sehingga di berlakulah Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menjelaskan Narkotika tersebut.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
hukum tindak pidana Narkotika yang melibatkan anggota kepolisian. Untuk
mengetahui faktor penyebab dari terlibatnya anggota kepolisian dalam daerah
Kepolisian Resor Langkat dalam penyalahgunaan tindak pidana Narkotika,
kebijakan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani
kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkhusus
anggota Kepolisian Resor Langkat, dan pertanggungjawaban pidana bagi anggota
kepolisian yang terlibat penyalahgunaan tindak pidana Narkotika. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder,
dengan studi dokumentasi dan wawancara.
Bedasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum
mengenai penyalahgunaan tindak pidana Narkotika yang melibatkan anggota
kepolisian adalah pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika, karena anggota kepolisian juga tunduk pada peradilan umum sesuai
dengan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian dengan demikian Undang-Undang Narkotika juga berlaku bagi
anggota Kepolisian yang terlibat tindak pidana Narkotika. Selain sanksi pidana
yang dijatuhkan oleh peradilan umum anggota kepolisian juga dapat dikenakan
sanksi pelanggaran kode etik profesi polisi yang diatur pada Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik
Profesi Polisi, dalam hal ini anggota polisi tidak sembarangan dan memanfaatkan
wewenangnya, melakukan kesewenang-wenangan, menurunkan kehormatan,
harkat martabat dan citra polisi.