Abstract:
Pencabulan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
terhadap orang lain demi memuaskan hasrat keinginan untuk melampiaskan
nafsunya. Perbuatan ini adalah perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan
dibidang seksualitas yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, termasuk pula
persetubuhan di luar perkawinan, namun sulit dalam pembuktiannya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian terhadap pelaku tindak pidana
pencabulan anak, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan
kesalahan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk mengetahui
hambatan hakim dalam pembuktian kesalahan pelaku tindak pidana pencabulan
anak.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui
dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan
norma hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat. Penelitian ini
merupakan suatu penelitian hukum sosiologi atau yuridis emperis, yakni merupakan
penelitian yang melihat kesesuaian antar peraturan-peraturan yang menyangkut
tentang pembuktian terhadap pelaku tindak pidana pencaabulan anak dengan
kenyataan yang terjadi pada masyarakat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat maka dapat diperoleh pembuktian
berdasarkan keyakinan hakim melalui hati nurani untuk membuktikan kesalahan
terdakwa. Disadari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa sendiri pun tidak
selalu membuktikan kebenaran. Pengakuan pun kadang-kadang tidak menjamin
terdakwa telah benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan. Dasar
pertimbangan yang utama dan pertama bagi hakim dalam memutus perkara tindak
pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak melihat dari beberapa faktor,
diantaranya: Faktor usia, Faktor usia juga sangat menjadi pertimbangan bagi hakim
dalam mengadili dan memutus sebuah perkara. Jika usia Terdakwa masih di bawah
umur, maka sanksi pidananya pasti berbeda dengan orang dewasa. Kendala-kendala
bagi hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh
anak adalah: Kesaksian Terdakwa saat dipersidangan, Keyakinan hakim terhadap
alasan Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan adalah sebagai berikut:
Faktor Internal dan Faktor Eksternal. Kendala lainnya adalah terbatasnya Balai
Latihan Kerja untuk anak ataupun Dinas Sosial yang memberi kesempatan kepada
anak untuk ditampung dan diberi pembinaan