Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/12132
Title: | Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Padang Sidempuan |
Authors: | Siregar, Yoghie M Putra |
Keywords: | Pembuktian;Tindak Pidana |
Issue Date: | 20-Mar-2017 |
Abstract: | Pencabulan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain demi memuaskan hasrat keinginan untuk melampiaskan nafsunya. Perbuatan ini adalah perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan dibidang seksualitas yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, termasuk pula persetubuhan di luar perkawinan, namun sulit dalam pembuktiannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan kesalahan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk mengetahui hambatan hakim dalam pembuktian kesalahan pelaku tindak pidana pencabulan anak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan norma hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum sosiologi atau yuridis emperis, yakni merupakan penelitian yang melihat kesesuaian antar peraturan-peraturan yang menyangkut tentang pembuktian terhadap pelaku tindak pidana pencaabulan anak dengan kenyataan yang terjadi pada masyarakat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat maka dapat diperoleh pembuktian berdasarkan keyakinan hakim melalui hati nurani untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Disadari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa sendiri pun tidak selalu membuktikan kebenaran. Pengakuan pun kadang-kadang tidak menjamin terdakwa telah benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan. Dasar pertimbangan yang utama dan pertama bagi hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak melihat dari beberapa faktor, diantaranya: Faktor usia, Faktor usia juga sangat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengadili dan memutus sebuah perkara. Jika usia Terdakwa masih di bawah umur, maka sanksi pidananya pasti berbeda dengan orang dewasa. Kendala-kendala bagi hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak adalah: Kesaksian Terdakwa saat dipersidangan, Keyakinan hakim terhadap alasan Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan adalah sebagai berikut: Faktor Internal dan Faktor Eksternal. Kendala lainnya adalah terbatasnya Balai Latihan Kerja untuk anak ataupun Dinas Sosial yang memberi kesempatan kepada anak untuk ditampung dan diberi pembinaan |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12132 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI.pdf | 275.42 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.