Abstract:
Manusia berpengaruh dalam meningkatkan aktifitas bisnis terutama bisnis
online, yang membutuhkan strategi pemasaran dengan cara promosi melalui
media online. Promosi biasanya dilakukan oleh pihak agensi periklanan dengan
cara kegiatan endorsement. Pihak agensi mencari manajemen yang menyediakan
selebriti endorser untuk mempromosikan produk. Adanya kegiatan tersebut
menimbulkan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lain. Suatu
perjanjian adalah persetujuan yang diakui oleh hukum dan paling penting dalam
dunia bisnis, serta menjadi dasar dari kegiatan bisnis secara elektronik. Dalam
kegiatan ini mempromosikan produk kecantikan Pond’s melalui agensi PT. Buzzo
Digital Indonesia dengan melakukan perjanjian kerjasama melalui manajemen dan
selebriti endorser untuk memperoleh adanya kesepakatan dalam perjanjian
promosi produk Pond’s. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan perjanjian kerjasama endorsement produk kecantikan Pond’s melalui
PT. Buzzo Digital Indonesia dengan selebriti endorser, untuk mengetahui bentuk
perjanjian kerjasama endorsement produk kecantikan Pond’s melalui PT. Buzzo
Digital Indonesia dengan selebriti endorser, untuk mengetahui akibat hukum
terhadap selebriti endorser wanprestasi perjanjian kerjasama endorsement.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer berupa wawancara yang
didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan perjanjian
kerjasama Endorsement Pond’s dengan selebriti endorser berbeda dengan
perjanjian pada umumnya, perjanjian endorsement ini dibuat tanpa harus
mempertemukan para pihak, karena perjanjian ini dilakukan hanya menggunakan
media elektronik. Dengan demikian melalui media elektronik bukan halangan
bagi para pihak. Sejak terjadinya kata sepakat antara pihak maka kesepakatan itu
sudah cukup secara lisan saja dan secara tulisan dapat dilakukan dengan mengirim
surat perjanjian melalui e-mail. Bentuk perjanjian kerjasama endorsement
biasanya berupa perjanjian jangka pendek, untuk memperpanjang masa perjanjian
dilakukan secara sukarela walaupun masa berlangsungnya perjanjian itu sudah
berakhir. Akibat hukum selebriti endorser wanprestasi dalam perjanjian
kerjasama endorsement, undang-undang perlindungan konsumen berlaku dan
mengikat mereka, meskipun belum menjangkau e-contract secara keseluruhan,
tetapi untuk perusahan besar seperti Pond’s ini, yang jelas alamat serta
keberadaannya, jika wanprestasi maka dapat dituntut menurut hukum.