Abstract:
Seperti halnya suatu perjanjian antara pelaku usaha yang pada umumnya
lebih kuat, dihadapkan dengan pihak konsumen yang cenderung mempunyai
posisi lemah, bagi pihak yang lemah hanya terdapat dua pilihan, yaitu apabila
mereka membutuhkan jasa atau barang yang ditawarkan kepadanya, maka ia harus
menyetujui semua syarat-syarat yang diajukan kepadanya, tanpa menghiraukan
apakah konsumen mengetahui dan atau memahami urusan perjanjian tersebut atau
tidak, dan sebaliknya, apabila mereka tidak menyetujui syarat-syarat yang
diajukan kepadanya, maka mereka harus meninggalkan atau tidak mengadakan
perjanjian dengan pelaku usaha tersebut (take it or leave it contract). Dalam
perjanjian baku sering ditemukan pencantuman klausula-klausula yang antara lain
mengatur cara, penyelesaian sengketa, dan klausula eksonerasi, yaitu klausula
yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali
tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak pelaku usaha.
Penelitian ini bermaksud melihat bagaimana bentuk klausula baku dalam
perjanjian pembiayaan sepeda motor pada PT. Federal International Finance, dan
bagaimana akibat hukum penerapan klausula baku pada perjanjian pembiyaan
sepeda motor pada PT. FIF, serta bagaimana perlindungan konsumen dalam
klausula baku pada perjanjian pembiyaan sepeda motor pada PT. FIF cabang
Sungai Kanan. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
ialah bersifat yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
metode wawancara, metode dokumen, metode observasi. Sedangkan metode
analisa digunakan metode analisa deskriftif melalui data primer, data skunder,
dan data tersier.
Perjanjian pembiayaan konsumen yang diadakan oleh PT. FIF cabang
sungai kanan adalah perjanjian baku yang berisi klausula baku mengenai
ketentuan dan syarat yang telah di tentukan secara sepihak oleh PT. FIF cabang
Sungai Kanan dan bersifat take it or leave it, jika konsumen setuju maka
dibubuhkan tanda tangan oleh pihak konsumen, jika tidak setuju konsumen dapat
menolak/ meninggalkannya. Perjanjian pembiayaan yang mengandung klausula
baku antara pelaku usaha dan konsumen menimbulkan akibat hukum yaitu
lahirnya hak dan kewajiban antara pihak PT.FIF cabang sungai kanan dan
konsumen, yaitu hak dan kewajiban menurut Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan menurut perjanjian pembiayaan yang dibuat. Selama tidak
bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 18 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, setiap perjanjian yang menggunakan klausula baku tetap
sah.