Research Repository

Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Pencegahan Dan Penindakan Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Sumatera Utara (Studi Di Badan Pengawas Pemilihan Umum Di Provinsi Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Sidabutar, Maysaroh
dc.date.accessioned 2020-11-10T08:42:15Z
dc.date.available 2020-11-10T08:42:15Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9954
dc.description.abstract Pengawas pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Bawaslu pada semua tingkatan memiliki peran penting menjaga agar pemilu terselenggara dengan demokratis secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tugas Bawaslu adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pemilu berlangsung. Dimana pencegahan dan penindakan pelanggaran yang diawasi oleh bawaslu salah satunya adalah tentang Politik uang saat penyelenggaraan pilkada serentak. Namun pada faktanya yang berkembang di masyarakat masih banyak terjadi politik uang saat pilkada berlangsung. Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara, Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara Tahun 2015, Untuk mengetahui Hambatan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara Tahun 2015. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan hukum, yang diambil dari hasil studi wawancara dengan mempelajari serta menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah data dari bahan hukum primer, hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil Penelitian dapat dipahami bahwa Peran Bawaslu dalam pilkada pada tahun 2015 dijalankan sesuai dengan UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana yang sudah dibuktikan dengan adanya pelanggaran politik uang yang terjadi di kota Siantar pada tahun 2015 lalu, Untuk selanjutnya jika terjadi kembali kecurangan Politik Uang maka UU No.15 Tahun 2011 ini tidak diberlakukan lagi, akan tetapi yang dipakai untuk selanjutnya UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. sesungguhnya peran Bawaslu dalam Penindakan dan pencegahan Politik uang kurang maksimal dan memiliki hambatan dalam Pencegahan dan Penindakan Politik uang pada Pilkada yang berlangsung, Bawaslu juga harus meningkatkan sumber daya manusia, faktor anggaran dan faktor rekrutmen atau pembentukan bawaslu untuk meningkatkan kinerja sebagai instansi pengawasan untuk Pemilu. en_US
dc.subject Bawaslu en_US
dc.subject Politik Uang en_US
dc.title Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Pencegahan Dan Penindakan Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Sumatera Utara (Studi Di Badan Pengawas Pemilihan Umum Di Provinsi Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account