Abstract:
Pengawas pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan
menilai proses penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Bawaslu pada semua tingkatan memiliki peran penting menjaga agar pemilu
terselenggara dengan demokratis secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tugas Bawaslu
adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pemilu berlangsung. Dimana
pencegahan dan penindakan pelanggaran yang diawasi oleh bawaslu salah satunya
adalah tentang Politik uang saat penyelenggaraan pilkada serentak. Namun pada
faktanya yang berkembang di masyarakat masih banyak terjadi politik uang saat
pilkada berlangsung.
Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan
Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara, Untuk
mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan
Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara Tahun
2015, Untuk mengetahui Hambatan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam
Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di
Sumatera Utara Tahun 2015. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum
empiris dengan maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan hukum,
yang diambil dari hasil studi wawancara dengan mempelajari serta menganalisis
bahan pustaka, dengan mengolah data dari bahan hukum primer, hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil Penelitian dapat dipahami bahwa Peran Bawaslu dalam
pilkada pada tahun 2015 dijalankan sesuai dengan UU No.15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana yang sudah dibuktikan dengan
adanya pelanggaran politik uang yang terjadi di kota Siantar pada tahun 2015 lalu,
Untuk selanjutnya jika terjadi kembali kecurangan Politik Uang maka UU No.15
Tahun 2011 ini tidak diberlakukan lagi, akan tetapi yang dipakai untuk
selanjutnya UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. sesungguhnya peran
Bawaslu dalam Penindakan dan pencegahan Politik uang kurang maksimal dan
memiliki hambatan dalam Pencegahan dan Penindakan Politik uang pada Pilkada
yang berlangsung, Bawaslu juga harus meningkatkan sumber daya manusia,
faktor anggaran dan faktor rekrutmen atau pembentukan bawaslu untuk
meningkatkan kinerja sebagai instansi pengawasan untuk Pemilu.