Abstract:
Pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) adalah memisah satu berkas
perkara menjadi beberapa berkas perkara sebagaimana diatur dalam pasal 142
KUHAP. Pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) disebabkan suatu peristiwa
pidana yang pelaku tindak pidananya terdiri dari beberapa orang namun terdapat
kekurangan keterangan saksi sehingga Penuntut Umum berwenang untuk
memisah berkas perkara untuk mempermudah proses penuntutan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis
penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
bersumber dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan Ibu Paulina,
SH selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan dan data sekunder
berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Adapun rumusan
permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaimana faktor penyebab
pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) oleh Penuntut Umum dalam proses
penuntutan di Kejaksaan Negeri Medan? 2). Bagaimana pelaksanaan pemisahan
berkas perkara pidana (splitsing) oleh Penuntut Umum dalam proses penuntutan
di Kejaksaan Negeri Medan? 3). Bagaimana kendala dalam pelaksanaan
pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) oleh Penuntut Umum dalam proses
penuntutan di Kejaksaan Negeri Medan?
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). faktor dilakukannya
Pemisahan Berkas Perkara (splitsing) yaitu karena adanya kekurangan alat bukti
saksi yang mengakibatkan munculnya saksi mahkota dan sistem peradilan terpisah
antara anak di bawah umur dan orang dewasa yang mengharuskan berkas perkara
tersebut untuk dilakukan splitsing. 2). Pelaksanaan splitsing yang dilakukan oleh
Penuntut Umum adalah dengan cara memberi petunjuk kepada Penyidik untuk
dilakukan pemisahan berkas perkara dalam bentuk naskah formulir P-18 (Hasil
Penyelidikan Belum Lengkap) dan P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk
Dilengkapi). 3). Hambatan dalam pemisahan berkas yang dihadapi oleh Penuntut
Umum dalam proses penuntutan yaitu kemungkinan para Terdakwa yang saling
menjadi saksi secara tidak langsung akan memberikan keterangan yang dapat
meringankan Terdakwa di persidangan.