Abstract:
Penyandang disabilitas (orang cacat) memiliki kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Rancangan UndangUndang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) No. 8 tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak penyandang
disabilitas. Seorang penyandang disabilitas yang pada umumnya menjadi korban
kejahatan karena kekurangan yang dimilikinya, Namun kekurangan yang dimiliki
seorang penyandang disabilitas tidak dapat dijadikan landansan seorang
penyandang disabilitas tidak melakukan sebuah kejahatan pencurian.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis
penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
bersumber dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan Bapak
Brigadir Samuel D.M. Siahaan, selaku Penyidik Polsek Medan Helvetia dan data
sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Adapun
rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaimana bentuk
pencurian yang dilakukan oleh penyandang disabilitas? 2). Bagaimana faktor
penyebab penyandang disabilitas melakukan kejahatan pencurian? 3). Bagaimana
upaya pencegahan Polsek Medan Sunggal terhadap penyandang disabilitas
melakukan kejahatan pencurian?
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa 1). Bentuk pencurian yang
dilakukan oleh penyandang disabilitas, dengan masuk ke sebuah toko melewati
lubang AC dan dilakukan pada malam hari. 2). Faktor pelaku melakukan
disebabkan faktor pendidikan, ekonomi, dan lingkungan yang tidak baik sehingga
hal tersebut mendorong pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar
hukum. 3). Upaya pencegahan dilakukan baik pihak Kepolisian, Masyarakat, dan
Pemerintah yaitu ada dengan melakukan cara dengan memberi perhatian kepada
seorang penyandang disabilitas serta melakukan pengawasan terhadap keadaan
sekitar