Abstract:
Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2017. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah saat ini sedang
melaksanakan reformasi birokrasi dan salah satu bidang yang dilakukan reformasi
adalah bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang antara lain meliputi
penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah
satu langkah dalam penataan SDM Aparatur tersebut sejak tahun 2015 telah
ditetapkan kebijakan pembatasan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(moratorium).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data primer
yaitu wawancara pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Sumatera Utara. Dan menggunakan data sekunder dengan studi
dokumen/kepustakaan dan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. tujuan penelitian untuk mengetahui
pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara di kantor wilayah kementerian
hukum dan hak asasi manusia sumatera utara, untuk mengetahui kendala dan
hambatan dalam pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara di kantor wilayah
kementerian hukum dan hak asasi manusia sumatera utara, mengetahui upaya
kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia sumatera utara dalam
mengatasi kendala dan hambatan pada pelaksanaan pengadaan aparatur sipil
negara.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pengadaan aparatur sipil
negara di kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia sumatera
utara dilakukan secara tingkat nasional yang sesuai diatur dalam uu asn. Kendala
dan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara di kantor
wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia sumatera utara adalah
banyaknya peserta yang mendaftar cpns di tahun 2017. Hal yang tidak di sengaja
oleh pihak pelaksana terkait jaringan koneksi yang sering terganggu. Adanya
peserta ujian seleksi yang kurang faham dengan sistem cat sehingga pihak instansi
turut membantu atau memberi arahan kepada peserta ujian. Upaya kantor wilayah
kementerian hukum dan hak asasi manusia sumatera utara dalam mengatasi
kendala dan hambatan pada pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara adalah
kerjasama antara panitia pelaksana pengadaan cpns dengan panitia lain, adanya
cadangan koneksi jaringan yang lebih memadai dan lebih layak, adanya
pendamping untuk tiap-tiap kelompok pelaksana ujian seleksi cpns.