Research Repository

Akibat Hukum Perpisahan Meja Dan Ranjang Terhadap Harta Bersama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Prasetyo, Mas Arif
dc.date.accessioned 2020-11-10T08:29:50Z
dc.date.available 2020-11-10T08:29:50Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9940
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peristiwa pisah meja dan ranjang yang berdampak terhadap status harta bersama antara suami dan istri. Diadakannya pemisahan harta bersama sedangkan status perkawinan suami istri masih sah dan hanya melakukan pisah meja dan ranjang, tentu akan menimbulkan problematika terhadap status penguasaan harta bersama. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pisah meja dan ranjang menurut KUHPerdata, untuk mengetahui hak dan kewajiban suami dan istri selama pisah meja dan ranjang dan mengetahui akibat hukum perpisahan meja dan ranjang terhadap harta bersama menurut KUHPerdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis perundang-undangan. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Pengaturan hukum tentang pisah meja dan ranjang menurut KUHPerdata telah diatur Pasal 209 dan 233 KUHPerdata tentang hal-hal yang menjadi alasan diperkenankannya istri mengajukan permohonan perpisahan meja dan ranjang, Pasal 234 KUHPerdata tentang cara pengajuan permohonan perpisahan meja dan ranjang yang prosesnya sama dengan gugatan perceraian, Pasal 236 KUHPerdata tentang pembolehan perpisahan meja dan ranjang melalui kesepakatan tanpa harus mengemukakan alasan-alasannya, Pasal 237 KUHPerdata tentang pembuatan akta autentik syarat-syarat kesepakatan perpisahan meja dan ranjang, Pasal 246 KUHPerdata tentang Putusan Pengadilan tentang penguasaan orang tua terhadap anak, harta dan sebagainya. Hak dan kewajiban suami dan istri selama pisah meja dan ranjang antara lain berhak dan berkewajiban atas penguasaan dan pendidikan anak, berhak atas harta masingmasing yang bukan harta bersama, berhak untuk memperoleh pembagian harta bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu untuk harta bersama harus dibagi dua antara suami dengan istri. Akibat hukum perpisahan meja dan ranjang terhadap harta bersama menurut KUHPerdata yaitu terjadinya perpisahan harta kekayaan antara pasangan suami-isteri tersebut dan dapat dijadikan alasan untuk mengadakan perpisahan persatuan di antara pasangan suami-isteri tersebut seolaholah telah terjadi pembubaran perkawinan. Isteri memperoleh haknya kembali untuk mengurus sendiri harta kekayaannya, dan suami untuk sementara waktu tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus harta kekayaan isterinya selama masa perpisahan meja dan ranjang tersebut berlangsung en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Perpisahan Meja Dan Ranjang en_US
dc.title Akibat Hukum Perpisahan Meja Dan Ranjang Terhadap Harta Bersama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account