Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peristiwa pisah meja dan
ranjang yang berdampak terhadap status harta bersama antara suami dan istri.
Diadakannya pemisahan harta bersama sedangkan status perkawinan suami istri
masih sah dan hanya melakukan pisah meja dan ranjang, tentu akan menimbulkan
problematika terhadap status penguasaan harta bersama.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pisah
meja dan ranjang menurut KUHPerdata, untuk mengetahui hak dan kewajiban
suami dan istri selama pisah meja dan ranjang dan mengetahui akibat hukum
perpisahan meja dan ranjang terhadap harta bersama menurut KUHPerdata.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif
dengan pendekatan analisis perundang-undangan. Sumber data penelitian ini
berasal dari data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi
kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa
kesimpulan yaitu, Pengaturan hukum tentang pisah meja dan ranjang menurut
KUHPerdata telah diatur Pasal 209 dan 233 KUHPerdata tentang hal-hal yang
menjadi alasan diperkenankannya istri mengajukan permohonan perpisahan meja
dan ranjang, Pasal 234 KUHPerdata tentang cara pengajuan permohonan
perpisahan meja dan ranjang yang prosesnya sama dengan gugatan perceraian,
Pasal 236 KUHPerdata tentang pembolehan perpisahan meja dan ranjang melalui
kesepakatan tanpa harus mengemukakan alasan-alasannya, Pasal 237
KUHPerdata tentang pembuatan akta autentik syarat-syarat kesepakatan
perpisahan meja dan ranjang, Pasal 246 KUHPerdata tentang Putusan Pengadilan
tentang penguasaan orang tua terhadap anak, harta dan sebagainya. Hak dan
kewajiban suami dan istri selama pisah meja dan ranjang antara lain berhak dan
berkewajiban atas penguasaan dan pendidikan anak, berhak atas harta masingmasing yang bukan harta bersama, berhak untuk memperoleh pembagian harta
bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu untuk harta bersama harus
dibagi dua antara suami dengan istri. Akibat hukum perpisahan meja dan ranjang
terhadap harta bersama menurut KUHPerdata yaitu terjadinya perpisahan harta
kekayaan antara pasangan suami-isteri tersebut dan dapat dijadikan alasan untuk
mengadakan perpisahan persatuan di antara pasangan suami-isteri tersebut seolaholah telah terjadi pembubaran perkawinan. Isteri memperoleh haknya kembali
untuk mengurus sendiri harta kekayaannya, dan suami untuk sementara waktu
tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus harta kekayaan isterinya selama
masa perpisahan meja dan ranjang tersebut berlangsung