Research Repository

Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengawasan Badan Usaha Milik Desa (Studi Di Desa Sungai Ular Kec. Secanggang Kabupaten Langkat)

Show simple item record

dc.contributor.author Dewi, Intan Kumala
dc.date.accessioned 2020-11-10T08:27:44Z
dc.date.available 2020-11-10T08:27:44Z
dc.date.issued 2018-04-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9937
dc.description.abstract Pengawasan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan usaha Milik Desa di laksanakan oleh Badan Pengawas. Pemerintah Desa sebagaimana dimaksuda dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa menjelaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengurus sendiri rumah tangga desa secara otonom. Oleh karena itu menurut penurut penulis perlu untuk mengakaji kewenangan pemerintah desa dalam pengawasan badan usaha milik desa di Desa Sungai Ular Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintah desa dalam pengawasan badan usaha milik desa, untuk mengetahui bentuk pengawasan yang di lakukan terhadap badan usaha milik desa serta untuk mengetahui kendala pengawasan pemerintah desa terhadap badan usaha milik desa di Desa Sungai Ular. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa kewenangan pemerintah desa dalam pengawasan Badan usaha Milik Desa di Desa Sungai Ular adalah sesuai dengan ketetuan dalam Pasal 1 ayat (6) Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa. Oleh karena itu kepala desa yang secara ex officio sebagai penasehat Badan Usaha Milik Desa; Bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah Desa Sungai Ular terhadap Badan Usaha Milik Desa “Mandiri Sejahtera” Desa Sungai Ular Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, yaitu kepala desa Sungai Ular tidak langsung melakukan pengawasan ke tempat Badan Usaha Milik Desa (on the spot) melainkan dengan menerima laporan ynag diterima dari pelaksana baik secara lisan maupun tertulis, mempelajari pendapat masyarakat dan sebagainya; Kendala pemerintah desa dalam melaksanakan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Desa “Mandiri Sejahtera” adalah kurangnya kordinasi antara dewan pengawas kepada dewan penasehat atau kepala desa Sungai Ular Kecamatan Seanggang Kabupaten Langkat, oleh karena itu kurangnya komunikasi dewan pengawas akan mengakibatkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh dewan penasehat. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Pemerintah Desa en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Badan Usaha Milik Desa en_US
dc.title Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengawasan Badan Usaha Milik Desa (Studi Di Desa Sungai Ular Kec. Secanggang Kabupaten Langkat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account