Abstract:
Pengawasan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana di atur dalam
Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan transmigrasi Nomor
4 Tahun 2015 tentang Badan usaha Milik Desa di laksanakan oleh Badan
Pengawas. Pemerintah Desa sebagaimana dimaksuda dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa menjelaskan bahwa desa memiliki
kewenangan untuk mengelola dan mengurus sendiri rumah tangga desa secara
otonom. Oleh karena itu menurut penurut penulis perlu untuk mengakaji
kewenangan pemerintah desa dalam pengawasan badan usaha milik desa di Desa
Sungai Ular Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan
pemerintah desa dalam pengawasan badan usaha milik desa, untuk mengetahui
bentuk pengawasan yang di lakukan terhadap badan usaha milik desa serta untuk
mengetahui kendala pengawasan pemerintah desa terhadap badan usaha milik
desa di Desa Sungai Ular. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka penulis
menyimpulkan bahwa kewenangan pemerintah desa dalam pengawasan Badan
usaha Milik Desa di Desa Sungai Ular adalah sesuai dengan ketetuan dalam Pasal
1 ayat (6) Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa. Oleh karena itu kepala desa yang
secara ex officio sebagai penasehat Badan Usaha Milik Desa; Bentuk pengawasan
yang dilakukan pemerintah Desa Sungai Ular terhadap Badan Usaha Milik Desa
“Mandiri Sejahtera” Desa Sungai Ular Kecamatan Secanggang Kabupaten
Langkat, yaitu kepala desa Sungai Ular tidak langsung melakukan pengawasan ke
tempat Badan Usaha Milik Desa (on the spot) melainkan dengan menerima
laporan ynag diterima dari pelaksana baik secara lisan maupun tertulis,
mempelajari pendapat masyarakat dan sebagainya; Kendala pemerintah desa
dalam melaksanakan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Desa “Mandiri
Sejahtera” adalah kurangnya kordinasi antara dewan pengawas kepada dewan
penasehat atau kepala desa Sungai Ular Kecamatan Seanggang Kabupaten
Langkat, oleh karena itu kurangnya komunikasi dewan pengawas akan
mengakibatkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh dewan penasehat.