Research Repository

Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Maisir (Perjudian Di Wilayatul Hisbah Dan Polres Aceh Tenggara

Show simple item record

dc.contributor.author Rusvita, Manja
dc.date.accessioned 2020-11-10T08:26:35Z
dc.date.available 2020-11-10T08:26:35Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9936
dc.description.abstract Maisir (perjudian) adalah salah satu bentuk penyimpangan sosial di masyarakat. Maisir tidak dibenarkan oleh agama Islam, karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya, meski sudah ada Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang melarang perjudian dengan hukuman cambuk tetap saja masih banyak perjudian yang dilakukan masyarakat. Hal yang menyebabkan angka perjudian masih tinggi khususnya di Aceh Tenggara antara lain karena penegakan hukumnya yang belum maksimal, dimana aparat penegak hukum baik itu dari pihak Wilayatul Hisbah maupun Polres Aceh Tenggara masih mempunyai beberapa kendala yang menyebabkan penegakan hukum bagi pelaku maisir belum bisa ditangani dengan baik sepenuhnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan yang didukung dengan data wawancara di lapangan. Alat pengumpul data dilakukan melalui wawancara dengan Bapak Hasan Asyari selaku Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara dan Bapak Alfian Simajuntak selaku Kanit Pidum Polres di Daerah Aceh Tenggara yang dapat memberikan informasi mengenai bahan hukum yang sedang diteliti. Serta dengan menggunakan setudi kepustakaan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta tersier terkait dengan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana maisir di wilayatul hisbah dan polres Aceh Tenggara. Analisis penelitian yang digunakan berupa analisis kualitatif. Perbuatan maisir yang dilarang menurut Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat antara lain: melakukan, menyelenggarakan dan/atau memberikan fasilitas, mengikut sertakan anak-anak dan melakukan percobaan jarimah maisir. Wilayatul Hisbah dalam penegakan hukum syariat Islam khususnya maisir dengan melakukan Sosialisasi, pengawasan, pembinaan, menegur, dan menyerahkan si pelaku kepada penyidik. Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum syariat Islam meliputi: Melakukan penyelidikan, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Kendala Wilayatul hisbah dalam melakukan penegakkan Qanun Jinayat adalah: faktor internal antara lain minimnya personil Wilayatul Hisbah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kurangnya sarana dan prasarana, lambannya penetapan sanksi akibat masih dilindungi oknum tertentu, dan faktor eksternal antara lain rendahnya pemahaman masyarakat pada syari’at Islam. Kendala Polres Aceh Tenggara dalam melakukan Penegakan Qanun Jinayat adalah : faktor internalnya antara lain: kurangnya anggaran untuk penanganan jarimah maisir. Dan faktor eksternalnya antara lain: rendahnya kesadaran dan kurangnya kepedulian masyarakat. en_US
dc.subject penegakan hukum en_US
dc.subject maisir en_US
dc.title Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Maisir (Perjudian Di Wilayatul Hisbah Dan Polres Aceh Tenggara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account