Abstract:
Maisir (perjudian) adalah salah satu bentuk penyimpangan sosial di
masyarakat. Maisir tidak dibenarkan oleh agama Islam, karena mudharatnya lebih
besar daripada manfaatnya, meski sudah ada Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Hukum Jinayat yang melarang perjudian dengan hukuman cambuk tetap saja
masih banyak perjudian yang dilakukan masyarakat. Hal yang menyebabkan
angka perjudian masih tinggi khususnya di Aceh Tenggara antara lain karena
penegakan hukumnya yang belum maksimal, dimana aparat penegak hukum baik
itu dari pihak Wilayatul Hisbah maupun Polres Aceh Tenggara masih mempunyai
beberapa kendala yang menyebabkan penegakan hukum bagi pelaku maisir belum
bisa ditangani dengan baik sepenuhnya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dilakukan dengan
studi kepustakaan yang didukung dengan data wawancara di lapangan. Alat
pengumpul data dilakukan melalui wawancara dengan Bapak Hasan Asyari selaku
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Wilayatul
Hisbah Aceh Tenggara dan Bapak Alfian Simajuntak selaku Kanit Pidum Polres
di Daerah Aceh Tenggara yang dapat memberikan informasi mengenai bahan
hukum yang sedang diteliti. Serta dengan menggunakan setudi kepustakaan pada
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta tersier terkait dengan
penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana maisir di wilayatul hisbah dan polres
Aceh Tenggara. Analisis penelitian yang digunakan berupa analisis kualitatif.
Perbuatan maisir yang dilarang menurut Qanun Aceh No.06 Tahun 2014
tentang Hukum Jinayat antara lain: melakukan, menyelenggarakan dan/atau
memberikan fasilitas, mengikut sertakan anak-anak dan melakukan percobaan
jarimah maisir. Wilayatul Hisbah dalam penegakan hukum syariat Islam
khususnya maisir dengan melakukan Sosialisasi, pengawasan, pembinaan,
menegur, dan menyerahkan si pelaku kepada penyidik. Kepolisian Republik
Indonesia dalam penegakan hukum syariat Islam meliputi: Melakukan
penyelidikan, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani
masyarakat. Kendala Wilayatul hisbah dalam melakukan penegakkan Qanun
Jinayat adalah: faktor internal antara lain minimnya personil Wilayatul Hisbah
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kurangnya sarana dan prasarana,
lambannya penetapan sanksi akibat masih dilindungi oknum tertentu, dan faktor
eksternal antara lain rendahnya pemahaman masyarakat pada syari’at Islam.
Kendala Polres Aceh Tenggara dalam melakukan Penegakan Qanun Jinayat
adalah : faktor internalnya antara lain: kurangnya anggaran untuk penanganan
jarimah maisir. Dan faktor eksternalnya antara lain: rendahnya kesadaran dan
kurangnya kepedulian masyarakat.