Research Repository

Aspek Hukum Kerjasama Internasional Dalam Pemberantasan Korupsi Dan Penerapannya Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Az-Zahra, Inggrit Balqis
dc.date.accessioned 2020-11-10T08:23:53Z
dc.date.available 2020-11-10T08:23:53Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9935
dc.description.abstract Korupsi adalah wabah berbahaya yang memiliki berbagai macam efek korosif di masyarakat. Korupsi bagaimanapun bentuknya sudah menjadi musuh bersama (common enemy). Tindak pidana korupsi dikategorikan ke dalam extraordinary crime (kejahatan luar biasa), melintasi batas negara (transnational) dan tanpa batas (borderless). Oleh karena itu, pemberantasan korupsi secara global kini sudah merupakan komitmen pemerintah di seluruh negara. Pada bulan Desember 2003, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menginisiasi pembentukan suatu perjanjian internasional, yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai upaya masyarakat internasional untuk bekerjasama memerangi dan memberantas korupsi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan atau studi literatur dengan mengolah dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi sudah sangat lengkap baik itu secara nasional maupun internasional. Bahkan sebelum mencapai puncaknya yaitu dengan dibentuknya Konvensi Anti Korupsi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sudah banyak konvensi yang mengatur tentang korupsi namun belum mengikat secara global. Menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) banyak bentuk kerjasama yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi antara lain ekstradisi, bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance), Transfer Nara Pidana, Transfer Proses Hukum, dan Penyidikan bersama oleh negara-negara pihak. Di Indonesia, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah diratifikasi dalam Undang-undang Republik Indonesia No.7 tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Dan juga secara khusus Indonesia sudah memiliki hukum nasional yang mengatur tentang korupsi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. en_US
dc.subject Kerjasama Internasional en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.subject United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) en_US
dc.title Aspek Hukum Kerjasama Internasional Dalam Pemberantasan Korupsi Dan Penerapannya Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account