Abstract:
Korupsi adalah wabah berbahaya yang memiliki berbagai macam efek
korosif di masyarakat. Korupsi bagaimanapun bentuknya sudah menjadi musuh
bersama (common enemy). Tindak pidana korupsi dikategorikan ke dalam
extraordinary crime (kejahatan luar biasa), melintasi batas negara (transnational)
dan tanpa batas (borderless). Oleh karena itu, pemberantasan korupsi secara
global kini sudah merupakan komitmen pemerintah di seluruh negara. Pada bulan
Desember 2003, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menginisiasi pembentukan
suatu perjanjian internasional, yaitu United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC) sebagai upaya masyarakat internasional untuk bekerjasama
memerangi dan memberantas korupsi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari studi kepustakaan atau studi literatur dengan mengolah dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi sudah sangat lengkap baik
itu secara nasional maupun internasional. Bahkan sebelum mencapai puncaknya
yaitu dengan dibentuknya Konvensi Anti Korupsi United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC), sudah banyak konvensi yang mengatur tentang
korupsi namun belum mengikat secara global. Menurut United Nations
Convention Against Corruption (UNCAC) banyak bentuk kerjasama yang bisa
dilakukan untuk memberantas korupsi antara lain ekstradisi, bantuan hukum
timbal balik (Mutual Legal Assistance), Transfer Nara Pidana, Transfer Proses
Hukum, dan Penyidikan bersama oleh negara-negara pihak. Di Indonesia, United
Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah diratifikasi dalam
Undang-undang Republik Indonesia No.7 tahun 2006 tentang Pengesahan
Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Dan
juga secara khusus Indonesia sudah memiliki hukum nasional yang mengatur
tentang korupsi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Jo
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.