Abstract:
Peranan visum et repertum dalam pengungkapan suatu kasus pencabulan,
menunjukkan bahwa peran visum et repertum yang cukup penting bagi tindakan
pihak Kepolisian selaku aparat penyidik. Pembuktian terhadap unsur tindak
pidana pencabulan dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam visum et repertum,
menentukan langkah yang diambil pihak Kepolisian dalam mengusut suatu kasus
pencabulan. Kebutuhan akan keberadaan visum et repertum yang mengungkapkan
keparahan luka atau berat ringannya suatu luka sangat krusial dan signifikan.
Kesalahan dalam pembuatan Visum et repertum sebagai alat bukti sama halnya
dengan mempertaruhkan hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan pembuktian
tentang benar tidaknya seseorang melakukan perbuatan pencabulan yang
dituduhkan kepadanya merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pembuktian tindak pidana
pencabulan di dalam penyidikan, kedudukan alat bukti visum et repertum pada
tahap penyidikan tindak pidana pencabulan, serta upaya penegak hukum dalam
pembuktian tindak pidana pencabulan pada tahap penyidikan di Polrestabes
Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris.
Sumber data menggunakan data primer dan didukung data sekunder berupa dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta alat
pengumpul data yang digunakan yaitu studi wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian proses pembuktian tindak pidana pencabulan
yaitu dimulai dari tahap penerimaan laporan tindak pidana pencabulan, tahap
pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), tahap penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyitaan, tahap penyidikan, serta tahap
pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan alat-alat bukti lainnya guna
menemukan kebenaran terhadap terjadinya tindak pidana pencabulan. Kedudukan
alat bukti visum visum et repertum dalam tindak pidana pencabulan sangat
penting dalam membuktikan tindak pidana pencabulan, dimana visum et repertum
bermanfaat untuk menemukan fakta-fakta dan menemukan kebenaran materiil
dari tindak pidana pencabulan dan visum et repertum dapat menentukan hubungan
antara perbuatan dan akibat perbuatan. Upaya kepolisian dalam pembuktian
tindak pidana pencabulan pada tahap penyidikan dengan melakukan pemanggilan
tersangka dan korban dengan menggunakan metode Interogasi dan konfrontasi,
melakukan upaya pemeriksaan dan penyitaan benda-benda yang dapat menjadi
barang bukti terjadinya tindak pidana pencabulan, dan bila perlu dilakukan upaya
pemeriksaan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya tindak pidana
pencabulan tersebut.