Abstract:
Pungutan liar atau pungli adalah jenis pelanggaran hukum yang masuk
kategori korupsi. Dalam proses pelayanan publik, posisi masyarakat sangat rentan
menjadi korban pungutan liar karena daya tawar yang rendah. Masyarakat dipaksa
menyerahkan sejumlah uang tambahan karena ketiadaan lembaga pengawasan
yang efektif untuk memaksa birokrat yang kerap melakukan pungutan liar. Praktik
pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas,
terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Atas dasar
pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber
Pungli.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data primer
yaitu wawancara pada Inspektorat Kota Medan. Dan menggunakan data sekunder
dengan studi dokumen/kepustakaan dan mengolah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tujuan penelitian untuk mengetahui
Struktur Kelembagaan Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar Dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia, untuk mengetahui Tugas Dan Wewenang Satuan
Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan untuk mengetahui Efektifitas Satuan
Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kota Medan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran
bahwa Struktur Kelembagaan satuan petugas sapu bersih pungutan liar dalam
sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga yang struturnya dibentuk
berdasarkan kekuasaan Eksekutif (Presiden) sebagaimana Presiden sebagai
Kepala Pemerintahan dan juga Kepala Negara dan menurun secara vertical pada
setiap Kementerian dan Pemerintahan Daerah (Pemda). Tugas dan wewenang
satuan petugas sapu bersih pungutan liar dapat ditemukan dalam Pasal 2 yaitu
menjalankan tugas secara efektif dan efisien, dan wewenangnya terdapat dalam
Pasal 4 dari huruf a sampai huruf g Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Efektifitas
satuan petugas sapu bersih pungutan liar di kota Medan sudah cukup efektif dan
efisien dengan data yang diperoleh mulai dari hal pencegahan/sosialisasi,
penindakan, dan hasil OTT, sampai pada tuntutan, dan juga vonis dari
pengadilan.