Abstract:
Perkembangan kejahatan semakin terus meningkat, Mengenai tentang
Eksploitasi terhadap anak, dimana terdakwa telah memperkerjakan anak dibawah
umur dengan menggunakan identitas palsu dan di tempatkan di tempat
penampungan dan bertugas memijat dan apabila ada pasien atau tamu yang
meminta pelayanan seksual, maka anak tersebut harus melayaninya dengan tarif
pijat dari sekitar Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dari hasil
pendapatan yang diterima anak tersebut dibagi dua dengan terdakwa dan
perbuatan melakukan eksploitasi terhadap anak.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Bagi
Penyedia Panti Pijat Sauna & Spa Yang Melakukan Eksploitasi Seksual Terhadap
Anak Menurut UU Perlindungan Anak & UU Perdagangan Orang berdasarkan
Analisis Putusan Nomor:2401 K/Pid-Sus/2014/Jkt Barat, Implementasi UU
Perlindungan Anak Dalam Menanggulangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak,
serta untuk menganalisis Putusan Hukum Nomor.2401k/Pid-Sus/2014/Pn-Jakarta
Barat Terhadap Penyedia Panti Pijat Sauna & Spa. Penelitian yang dilakukan
adalah penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif yang bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta alat
pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi, dan analisis data yaitu
secara kualitatif.
Berdasarkan analisis putusan Mahkamah Agung No.2401
K/Pid.Sus/2014.dimana majelis Hakim pada tingkat Kasasi memutus perkara
tersebut tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum yang tidak
sebagaimana mestinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 253 Ayat (1) huruf a
KUHAP bahwa Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus
perkara atas nama Terdakwa dengan amar putusan menyatakan Terdakwa tidak
terbukti secara sah, dan seharusnya putusan yang dijatuhkan oleh Hakim
pengadilan jakarta barat adalah pemidanaan bukan suatu putusan membebaskan
terdakwa dari dakwaan kesatu atau dakwaan kedua, yang pada sebelumnya
tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah di putus dengan salah
satunya yaitu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua.