Abstract:
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/
atau spesifik. Praktek klinik kecantikan adalah praktik klinik yang memberikan
pelayanan kesehatan khususnya perawatan kecantikan kepada masyarakat, tentu
itu bertujuan untuk mencegah penggunaan bahan-bahan kimia.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap
praktik klinik kecantikan Kota Medan, untuk mengetahui pengawasan Pemerintah
Kota Medan Terhadap Praktik Klinik Kecantikan di kota Medan serta mengetahui
hambatan dan kendala pengawasan pemerintah Kota Medan terhadap praktik
klinik kecantikan di Kota Medan. Penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian sosiologis (Yuridis Empiris) penelitian ini bertitik tolak dari data primer
dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapat langsung melalui
penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan didukung oleh data
sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, bahan hukum tersier, alat pengumpulan data adalah wawancara dan
studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hokum
tentang praktik klinik kecantikan di Kota Medan tercantum dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
Pengawasan Pemerintah Kota Medan terhadap praktik klinik kecantikan
dilakukan dalam bentuk pemberian bimbingan dan pembinaan kesehatan
masyarakat, supervisi, konsultasi, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan
pelatihan. Sedangakan kendala dan hambatan pengawasan pemerintah kota
medan terhadap praktik klinik kecantikan Di Kota Medan yaitu Faktor internal
dan Faktor eksternal.