Research Repository

Proses Gugatan Perdata Oleh Jaksa Pengacara Negara Terhadap Ahli Waris Terdakwa Tipikor Yang Meninggal Dunia (Analisis Putusan No. 02/Pdt. G/2010/PN.DPK)”

Show simple item record

dc.contributor.author Panggabean, Khairil Maulana
dc.date.accessioned 2020-11-10T08:08:16Z
dc.date.available 2020-11-10T08:08:16Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9915
dc.description.abstract Beberapa kasus mengenai orang hilang dapat dikarenakan adanya suatu keadaan seperti saat terjadinya revolusi atau peperangan pada suatu negara, dan berpotensi menimbulkan suatu keadaan orang-orang yang ada dalam kondisi tersebut memilih untuk pergi meninggalkan daerah asalnya demi menghindari peperangan. Selain itu hilangnya seseorang juga dapat terjadi dikarenakan kecelakaan atau peristiwa bencana alam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan harta kekayaan orang hilang menurut hukum islam, untuk mengetahui ketentuan harta kekayaan orang hilang menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPer), dan untuk mengetahui tanggung jawab ahli waris terhadap harta kekayaan orang hilang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Ketentuan Hukum Jaksa Pengacara Negara Mengajukan Gugatan Perdata Terhadap Ahli Waris Terdakwa Tipikor Yang Meninggal Dunia, dasar hukum yang mengatur secara tegas tentang kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan atau melakukan gugatan secara perdata terhadap ahli waris terdakwa tindak pidana korupsi yang terdakwanya meninggal dunia adalah Pasal 34 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Prosedur pengembalian kerugian keuangan negara melalui gugatan perdata ini sama seperti pengajuan gugtan perdata biasa, seperti pengajuan Gugatan dari Penggugat, selanjutnya ada Eksepsi dari Tergugat, Replik dari Penggugat, kemudian dilanjutkan dengan Duplik dari Tergugat, Pengajuan alat-alat bukti dari kedua belah pihak dan akhirnya diputuskan oleh hakim. Serta Analisis Putusan No. 02/Pdt.G/2010/PN.DPK Terkait Perkara Gugatan Perdata Terhadap Ahli Waris Terdakwa Tipikor Yang Meninggal Dunia, Dasar Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan gugatan perdata ini adalah pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”. en_US
dc.subject proses gugatan en_US
dc.subject jaksa pengacara negara en_US
dc.title Proses Gugatan Perdata Oleh Jaksa Pengacara Negara Terhadap Ahli Waris Terdakwa Tipikor Yang Meninggal Dunia (Analisis Putusan No. 02/Pdt. G/2010/PN.DPK)” en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account