Abstract:
Beberapa kasus mengenai orang hilang dapat dikarenakan adanya suatu
keadaan seperti saat terjadinya revolusi atau peperangan pada suatu negara, dan
berpotensi menimbulkan suatu keadaan orang-orang yang ada dalam kondisi
tersebut memilih untuk pergi meninggalkan daerah asalnya demi menghindari
peperangan. Selain itu hilangnya seseorang juga dapat terjadi dikarenakan
kecelakaan atau peristiwa bencana alam. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui ketentuan harta kekayaan orang hilang menurut hukum islam, untuk
mengetahui ketentuan harta kekayaan orang hilang menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPer), dan untuk mengetahui tanggung jawab ahli
waris terhadap harta kekayaan orang hilang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Ketentuan Hukum Jaksa
Pengacara Negara Mengajukan Gugatan Perdata Terhadap Ahli Waris Terdakwa
Tipikor Yang Meninggal Dunia, dasar hukum yang mengatur secara tegas tentang
kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan atau melakukan gugatan
secara perdata terhadap ahli waris terdakwa tindak pidana korupsi yang
terdakwanya meninggal dunia adalah Pasal 34 Undang-undang No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Prosedur pengembalian
kerugian keuangan negara melalui gugatan perdata ini sama seperti pengajuan
gugtan perdata biasa, seperti pengajuan Gugatan dari Penggugat, selanjutnya ada
Eksepsi dari Tergugat, Replik dari Penggugat, kemudian dilanjutkan dengan
Duplik dari Tergugat, Pengajuan alat-alat bukti dari kedua belah pihak dan
akhirnya diputuskan oleh hakim. Serta Analisis Putusan No.
02/Pdt.G/2010/PN.DPK Terkait Perkara Gugatan Perdata Terhadap Ahli Waris
Terdakwa Tipikor Yang Meninggal Dunia, Dasar Jaksa Pengacara Negara dalam
mengajukan gugatan perdata ini adalah pasal 1365 KUH Perdata yang
menyatakan : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
itu mengganti kerugian tersebut”.