Abstract:
Pelaksanaan lelang dalam perpajakan merupakan salah satu aspek penting
dalam sistem penagihan pajak untuk melunasi tunggakan penanggung pajak. Jika
pelaksanaan lelang sendiri telah terbukti efektif, efisien, serta bertanggung jawab
maka tidak perlu ada kekhawatiran lagi masalah pemasukan keuangan negara di
Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan lelang
barang milik penanggung pajak yang telah disita akibat utang pajaknya tidak
dilunasi dengan melihat dan memperbandingkan dengan pelaksanaan lelang yang
lainnya. Seperti lelang pada hak tanggungan dan jaminan fidusia. Penelitian ini
termasuk juga menjelaskan tentang pelaksanaan lelang secara online (melalui
internet) yang dinamakan dengan e-auction.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normative dengan
dibantu wawancara sebagai memperkuat analisis penulis dan data sekunder
dengan mengolah dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Adapun sebelum dilaksanakan lelang, tentu memiliki berbagai tahapan
penagihan pajak yang merupakan akibat hukum terhadap utang pajak yang tidak
dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran sejak diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak. Diantaranya memberitahukan penanggung pajak surat teguran atau surat
peringatan lain, memberitahukan surat paksa, melakukan penyitaan, hingga
akhirnya menjual barang tersebut lewat pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL). Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksaan
lelang sekarang ini sudah menggunakan sistim berbasis online yang disebut
dengan e-auction. Para peserta lelang sudah tidak perlu repot lagi untuk datang ke
lapangan untuk mengikuti pelelangan, hanya perlu jaringan internet dan paham
akan prosedur e-auction sudah dapat ikut dalam pelaksanaan lelang. Namun, tidak
sedikit juga setelah dilakukannya pelelangan penanggung pajak mengalami
kerugian. Baik itu menentukan nilai limit yang sepihak maupun harga barang
penanggung pajak yang terjual lewat pelelangan tidak sesuai sehingga
penanggung pajak merasa rugi. Untuk itu penanggung pajak dapat melakukan
upaya hukum setelah pelaksanaan lelang