Abstract:
Fenomena sosial saat ini adalah banyak kasus tindak pidana pembunuhan
yang melibatkan anggota keluarga sendiri, bahkan marak sekali orangtua yang tega
membunuh anak kandungnya sendiri.Anak rawan (children of risk)mengalami tindak
pidana karena anak yang mempunyai resiko besar untuk mengalami gangguan atau
masalah dalam perkembangannya, baik secara psikologis (mental), sosial maupun
fisik yang mengakibatkan matinya anak dan hal itu dipengaruhi oleh kondisi internal
maupun kondisi eksternalnya seperti anak dari keluarga miskin, anak di daerah
terpencil, anak cacat dan anak dari keluarga yang retak (broken home).
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak
pidana pembunuhan berencana yang dilakukan orangtua terhadap anak, untuk
mengetahui penegakan hukum terhadap orangtua pelaku pembunuhan terhadap
anak, untuk mengetahui analisis Putusan Nomor 174/Pid.B/2014/PN. Sdn.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada
penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tindak pidana
pembunuhan berencana yang dilakukan orangtua terhadap anak dilakukan dengan
memukulkan kayu ke arah punggung korban sebanyak 4 (empat) kali dan
menyebabkan korban tersungkur dan terdakwa menjalankan niatnya menggorok
leher kanan korban dengan menggunakan golok yang korban bawa dan
mengakibatkan leher korban mengeluarkan darah kemudian setelah terdakwa
yakin bahwasanya korban sudah meninggal dunia, maka selanjutnya terdakwa
menancapkan golok yang terdakwa pakai untuk menggorok leher korban ke tanah
dan selanjutnya mayat korban terdakwa letakkan di bawah sebatang pohon kelapa
yang terdapat sarang semut ankrangnyat dengan maksud agar korban cepat
membusuk dan mayatnya tidak dapat dikenali lagi oleh orang lain. Penegakan
hukum terhadap orangtua pelaku pembunuhan terhadap anak adalah dapat
dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Pembunuhan dengan rencana lebih dulu ini adalah pembunuhan yang paling berat
ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia.
Pembunuhan oleh terdakwa Ngatini alias Menik Binti Atmodiyono terhadap anak
kandungnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana pembunuhan berencana sehingga terdakwa dihukum dengan pidana
penjara seumur hidup. Perbuatan terdakwa sangat tidak berprikemanusiaan karena
dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri dan perbuatan terdakwa sebagai
perbuatan yang telah merampas hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup dan hak
untuk tidak disiksa sehingga tindak pidana yang di lakukan oleh terdakwa
dianggap sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan putusan seumur
hidup yang dijatuhkan hakim sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan